Menteri Siti Tegaskan FolU Net Sink Tak Sama Zero Deforestation

Menteri Siti Nurbaya; FoLU Net Sink tak sama Zero Deforestation, dan Indoensia tidak menganut paham zero deforestation karena negara sedang membangun

TROPIS.CO, GLASGOW – Pemahaman Forest Land Use – FoLU Net Carbon Sink hendaknya tidak dipahami sama dengan zero deforestion.

FoLU Net Sink adalah komitmen Indonesia  dalam pengurangan emisi yangh pada tahun 2030, posisi serapan karbon lebih tinggi, setidaknya seimbang dengan emisi yang dikeluarkan. Sebagai negara yang sedang membangun, ada ribuan desa di sekitar kawasan hutan,  tak mungkin bagi Indonesia menganut  zero deforestion.

Indonesia sangat kuat dengan komitmen  penanganan isu perubahan iklim. Dengan pendekatan  Forest  Land Use Net Casrbon Sink,  berkeinginan kuat  pada  tahun 2030, tingkat serapan karbon bisa lebih tinggi, paling tidak seimbang dengan daya keluaran emisi. Bila nanti, sudah pada tingkat posisi seperti ini, maka peran Indonesia dalam mengatasi perubahan iklim global cukup signifikan, dan berhasil merealisasikan “Paris Agreament” seperti yang dituangkan di dalam NDC yang disampaikan UN FCCC.

FoLU Net Carbon Sink merupakan pencanangan pencapaian  penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) di sektor kehutanan dan penggunaan lahan lainnya – yang telah dikomitmenkan yakni 60 persen dari 29 persen penurunan emisi Indonesia, bila dikelola sendiri tanpa bantuan, dan 41 persen bila mendapat suport dari negara lain.

Nah, di 2030, telah menjadi target waktu, dimana tingkat serapan  diharapkan sudah berimbang atau bahkan lebih tinggi dari tingkat emisi sektor terkait.

Presiden Joko Widodo memang telah melontarkan target waktu, disaat Indonesia pada posisi Net – Zero Emission, di tahun 2060.  Walau memang ada harapan Presiden, bila mungkin bisa lebih awal.  Dan peluang ini  diakui Menteri Siti Nurbaya sangat terbuka, mengingat kemampuan Indonesia, dalam mengurangi  deforestasi, menekan degradasi, merehabilitasi lahan kritis dan menekan luasan kebakaran hutan dan lahan yang sangat signifikan dalam beberapa tahun terakhir.

Indonesia dalam kurun  5 tahun terakhir, telah mampu menurunkan luasan deforestasi dari  629 ribu, pada decade 2015 – 2016, tinggal seluas  115, 5 ribu hektar di  2019 -2020. Kebakaran hutan dan lahan  turun tajam, sekitar 82% ketimbang 2015 yang mencapai 2 juta hektar lebih. Tak sebatas itu, Indonesia juga, telah merehabilitasi lahan kritis seluas  lebih 3 juta hektar  dalam masa 10  tahun terakhir.

Suatu gerakan yang kini tengah berlangsung dan melibatkan  langsung masyarakat pesisir,  program rehabilitasi hutan mangrove. Sembari memulihkan ekonomi masyarakat terdampak pandemic covid, Indonesia, kini  tengah merehab sedikitnya  600 ribu hektar hutan mangrove yang kritis.  Dan diharapkan memasuki 2024, areal seluas ini bisa dipulihkan hingga bisa berkontribusi nyata dalam  menyerap karbon, seperti  3 juta hektar kawasan  hutan mangrove lainnya.

Menteri Siti bersama Presiden Joko Widodo, “kita menjanjikan yang bisa kita kerjakan, tidak boleh hanya retorika,,”

Nah, melalui  program yang sudah dilakukan dalam  10  tahun terakhir, mengindikasikan kuat, bahwa apa yang menjadi harapan Presiden Joko Widodo, 2060 dan bisa lebih awal, zero emission bagi Indonesia bisa direalisasikan.  Dan target FoLu Net Carbon Sink 2030 pun bisa diwujudkan hingga kontribusi Indonesia kian nyata dalam mengatasi perubnahan iklim.

Hanya memang,  harus dipahami bersama,  bahwa target FoLU Net Carbon Sink, tidak diartikan bahwa Indonesia bakal menganut zero deforestation.  “Dan  FoLU Net Corban Sink tak sama pemahamannya dengan zero dorestation,”tandas Menteri  Siti Nurbaya.

Indonesia, sangat tidak mungkin menganut zero deforestation.

Alasannya,  Indonesia, negara yang sedang membangun.

Ada ribuan desa yang berlokasi di sekitar kawasan hutan. Dan masyarakatnya, memiliki ketergantungan tinggi terhadap potensi hutan.

Terlebih lagi dengan pemahaman pihak asing, bahwa zero deforestation, diartikan sama sekali tidak boleh ada penebangan, walau satu batang pohon pun. “Apakah seperti itu? Tentu saja tidak!” tegas Menteri Siti Nurbaya.

Dalam hal individual activities, swasta misalnya, hal tersebut bisa saja dianut, sebab mekanistik, teknis dan satu persatu langkah kerja bisnis misalnya dengan RKU atau rencana kerja usahanya yang  bisa dirinci satu persatu dalam rencana kerja teknik tahunan RKT. Jelas itu mekanistik, linearistik.

Tapi kalau negara,  apalagi negara besar seperti Indonesia, dengan puluhan ribu desa di dalam dan di sekitar hutan, apakah bisa  dipakai cara-cara zero deforestation tersebut? Tentu saja tidak bisa secara linier itu dikenakan kepada kepentingan secara nasional dan negara Indonesia. Kita sedang sangat giat membangun saat ini dan bangsa Indonesia merasakan pembangunan secara besar-besaran itu.

“Kita menganut carbon net sink.  Kita mengurangi seminimal mungkin deforestasi dan terus melakukan reforestasi, melakukan perbaikan, pemulihan lingkungan,” ujarnya.

Sehingga secara tata  pemerintahan, Indonesia tidak bisa sekarang menganut zero deforestation karena kita sedang giat membangun, dalam arti zero deforestatik sebagaimana dimaksud oleh Menteri Goldsmith dari UK. Indonesia bertanggung jawab membangun, namun tentu saja dengan kaidah-kaidah pelaksanaan dalam nilai-nilai sustainability. Ini tidak sama dengan bahwa tidak boleh membangun sama sekali karena tidak boleh menyentuh hutan. Tidak bisa secara linier diartikan  demikian.

UK dan RI saat ini memimpin FACT secara bersama untuk dapat dicapai produksi pertanian dan komoditi yang sustainable. Tentu Indonesia mendukung langkah tersebut  karena tentang sustainabilitas juga dimandatkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945  Pasal 33.

Karenanya, dalam interaksi dan dukungan kerja bersama negara sahabat, Menteri Siti meminta setiap langkah kerja sama harus secara detail dilakukan dan harus ada dengan Working Group yang jelas, dan kredibel.

“Sekali lagi, FoLU Net Carbon Sink tidak sama dengan Zero Deforestation sepeti yang dimaksudkan oleh UK. Karena setiap negara memiliki masalah-masalah kunci sendiri dan dinaungi Undang-Undang Dasar untuk melindungi rakyatnya,” tegas Menteri Siti Nubaya.

“Dan arahan Bapak Presiden kepada saya sangat jelas bahwa kita menjanjikan yang bisa kita kerjakan, tidak boleh hanya retorika, karena kita bertanggung jawab pada masyarakat kita sendiri sebagaimana dijamin dalam UUD 1945,”  tuturnya.

 

 

___