Kolaborasi dan Sinergi Pengelolaan Sampah Berkelanjutan dengan Circular Economy

Eliminasi Produk dan Kemasan Produk

Salah satu prinsip penting dalam circular economy adalah mengeliminasi produk dan kemasan produk yang dipastikan tidak dapat masuk ke dalam sistem circular economy, yaitu produk dan kemasan produk yang dirancang sekali pakai dan untuk dibuang (single use and disposable items).

Terkait hal itu, Indonesia telah menetapkan dalam peta jalan pengurangan sampah oleh produsen sebagaimana diatur dalam Permen LHK P.75/2019, beberapa produk, kemasan produk, dan wadah yang akan dihilangkan secara bertahap (phase out) pada 1 Januari 2030, antara lain kantong belanja plastik, sedotan plastik, wadah plastic foam, dan alat makan minum sekali pakai.

Sebagai bentuk dukungan mempercepat proses phase out tersebut, saat ini sudah ada dua pemerintah provinsi dan 68 pemerintah kabupaten dan kota yang mengeluarkan kebijakan daerah dalam pembatasan plastik sekali pakai.

Komitmen pengelolaan sampah menjadi tantangan sekaligus peluang melalui penerapan paradigma baru “sampah sebagai sumber daya mempunyai nilai ekonomi” yang dilaksanakan dari hulu sampai ke hilir dengan melibatkan multipihak terkait meliputi pemerintah, masyarakat, produsen, dunia usaha, dan akademisi.

Webinar “Kolaborasi dan Sinergi Pengelolaan Sampah Berkelanjutan Melalui Penerapan Circular Economy” diharapkan dapat dapat menghasilkan manfaat bagi lingkungan yang lestari dan generasi Indonesia di masa mendatang yang lebih baik serta dapat menghasilkan solusi konkret bagi persoalan sampah di Indonesia. (*)