KTH dan KSM yang Terlibat Program PEN Mangrove 2021 harus Tertib Administrasi

Ones (baju putih), Pokja BGRM Wilayah Sumatera, bersama pengurus Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) Kemantang, Desa Terong, Sijuk, Belitung. Foto: KLHK
Ones (baju putih), Pokja BGRM Wilayah Sumatera, bersama pengurus Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) Kemantang, Desa Terong, Sijuk, Belitung. Foto: KLHK

TROPIS.CO, BELITUNG – Kelompok Kerja (Pokja) Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Mangrove Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) Wilayah Sumatera mengingatkan kelompok tani hutan (KTH) dan kelompok swadaya masyarakat (KSM) yang terlibat dalam Program PEN Mangrove 2021 harus selalu tertib administrasi.

Penanggungjawab Pokja Wilayah Sumatera, Ones, menegaskan tertib administrasi ini hendaknya menjadi prioritas, mengingat program ini menggunakan uang negara yang harus dipertanggungjawabkan.

Karena itu, saat melihat pelaksanaan PEN Mangrove di Kabupaten Belitung, Rabu (15/9/2021), Ones mengatakan bahwa keberadaan koordinator lapangan (Korlap) memiliki peran penting untuk membantu kelompok dalam menyiapkan kelengkapan administrasi, termasuk pengajuan pembayaran hari orang kerja (HOK) dan tepat waktu.

“Agar pelaksanaan di lapangan berjalan tepat waktu, Korlap harus sigap dan memantau kegiatan di lapangan, lalu melaporkan perkembangannya, paling tidak seminggu sekali,” katanya.

Sejumlah lokasi PEN Mangrove yang dikunjungi Pokja Wilayah Sumatera antara lain, Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Suak Parak Air Saga dari Tanjung Pandan, Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) Kematang Desa Terong asal Sijuk, dan Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Rusa Putih Desa Tanjung Rusa dari Kecamatan Membalong.

Kepada para ketua kelompok, Ones mengajak agar lebih kreatif dalam merancang pola penanam sehingga nenarik untuk dikembangkan menjadi daerah tujuan wisata dan ke depannya ada sumber ekonomi baru bagi kelompok serta masyarakat sekitar.

Baca juga: Dirjen PDASRH: KTH di Tingkat Tapak Harus Diperkuat untuk Gerakkan Ekonomi Masyarakat