Rencana Operasional Indonesia FOLU Net Sink 2030

Upaya Mitigasi

Demikian juga dalam hal rehabilitasi hutan, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan (PDASRH) Helmi Basalamah menjelaskan upaya mitigasi dalam hal ini adalah dengan rehabilitasi hutan dengan rotasi dan nonrotasi.

Potensi tanaman hasil kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan (RHL) pada periodel 2015-2020. Upaya RHL yang telah dilaksanakan mencapai luas 574.556 Ha, dengan jumlah bibit 341.688.072 batang.

Sedangkan pada kawasan hutan mangrove, pada tahun 2020 telah dilaksanakan upaya RHL hingga seluas 18.704 ha dengan jumlah bibit 74.788.914 batang.

Produksi bibit di Kebun Bibir Rakyat (KBR) dan Kebun Bibit Desa (KBD) telah mencapai 105.572.192 batang.

Produksi Bibit Persemaian Permanen dan Bibit Produktif mencapai 211.719.821 batang. Sehingga total produksi bibit pada periode 2015 hingga 2020 sebesar 733.768.999 batang.

Helmi menambahkan, mewujudkan upaya RHL yang masif, pihaknya telah menyusun langkah-langkah antara lain berupa: (1) Penyusunan Rencana Umum-RHL berbasis landscape; (2) Pembangunan 5 Persemaian Modern dengan produksi skala besar; (3) Pengembangan 50 persemaian permanen; dan (4) Pengembangan sistem dan kelembagaan berdasarkan karakteristik spesifik landscape dan sistem sosio-kultural melalui: (a) re-shape dan record, (b) pencatatan/ registrasi sampai level terkecil/terendah dan peningkatan kemampuan dalam pemantauan kegiatan sesuai dengan perkembangan teknologi tepat guna, (3) pengembangan metode valuasi ekonomi karbon yang diserap maupun disimpan serta manfaat lainnya dari kegiatan restorasi dan rehabilitasi, serta (d) Penguatan knowledge management untuk memastikan tingkat validitas yang tinggi terkait hasil perhitungan manfaat secara periodic dan selanjutnya dikemas sebagai managemen informasi dan pengetahuan tentang tangible dan intangible benefit.

Dokumen LTS-LCCR memainkan peran penting dalam: (i) menyelaraskan tujuan dan target iklim dengan tujuan nasional, sub nasional dan internasional termasuk SDGs; (ii) melibatkan pemangku kepentingan nonpemerintah (Non Party Stakeholders, NPS), (iii) meningkatkan peluang untuk inovasi, dan (iv) memungkinkan masyarakat untuk mendapatkan manfaat.

LTS-LCCR juga akan memperkuat visi Seratus Tahun Indonesia (Visi Indonesia 2045) menuju negara maju dan makmur.

LTS-LCCR dirancang dengan mempertimbangkan kebutuhan untuk menyeimbangkan antara pengurangan emisi dan pembangunan ekonomi, dengan menempatkan pengurangan emisi, pertumbuhan ekonomi, dan berkeadilan. (*)