Pengakuan Hak Masyarakat Adat Dalam Keadilan Pembangunan

Legalitas Masyarakat Adat

Pemberdayaan masyarakat adat dampingan KKI Warsi tersebut tidak terlepas dari status legal yang dimilikinya.

Riche mengatakan sebanyak 142 kelompok masyarakat adat yang berada di wilayah dampingannya di Sumatra Barat, Jambi, Bengkulu, Riau, Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, telah mendapatkan legalitas dari pemerintah dan sebagian lainnya masih terus diperjuangkan untuk mendapatkan pengakuan hukum dari pemerintah.

“Pengakuan yang diberikan pemerintah secara hukum kepada masyarakat membuat mereka memiliki kepastian untuk mengakses pengelolaan hutan serta menjalankan nilai dan pengetahuan yang bersinergi dengan hutan,” kata Riche.

Di bagian Komunitas Adat Marginal, KKI Warsi berhasil mendorong pemerintah untuk pengakuan Suku Orang Rimba masuk dalam sistem administrasi kependudukan pada tahun 2020 sampai 2021.

Dengan adanya pengakuan dan pencatatan identitas ini, Suku Orang Rimba bisa mengakses bantuan pemerintah untuk mengatsi kedaruratan pangan akibat pandemi Covid-19.

Pertama dalam sejarah Oramg Rimba hampir merata mendapatkan Bantuan Sosial Tunai (BST) senilai Rp300 ribu per orang sebulan selama masa pandemi dan dilanjutkan dengan bantuan pangan nontunai.

Dampak keterpurukan ekonomi selama pandemi tidak hanya dirasakan masyarakat urban saja.

Sebagian Orang Rimba, sebutan kelompok adat yang hidup secara nomaden atau berpindah-pindah, di wilayah dampingan KKI Warsi juga ada yang harus merasakan pahitnya pandemi karena kehilangan mata pendapatan mereka.

“Salah satu masyarakat yang rentan terpapar pandemi adalah Orang Rimba yang tinggal di area perkebunan, sekitar transmigrasi dan kawasan HTI (hutan tanam industri).”

“Kehidupan mereka bergantung pada penjualan hasil berondolan sawit dan berburu babi untuk dijual ke pengepul.”

“Sejak pandemi sesuai adat Orang Rimba melalukan sesandingon atau sosial distancing.”

“Otomatis dengan pola ini Orang Rimba tidak memiliki penghasilan sementara hutan yang kaya sumber pangan mereka sudah berkurang.”

“Kondisi ini yang memicu kedaruratan pangan, jadi bantuan sosial yang diberikan pemerintah sangat berarti,” kata Riche.

Meski demikian, bagi Orang Rimba yang berada di kawasan hutan sejatinya tidak terlalu terpengaruh karena hutan menyediakan pangan.

Persoalannya hari ini hutan yang makin sempit sehingga populasi Orang Rimba yang tinggal di dalam hutan juga sudah kecil.

Hutan sebagai sumber pangan dan benteng ketahanan pangan juga dirasakan oleh masyarakat sekitar hutan.

Seperti masyarakat Rantau Kermas dan Lubuk Mentilin di Jambi, pandemi justru memberikan mereka kesempatan yang lebih luas untuk melakukan kegiatan menjaga hutan tanpa gangguan.

“Masyarakat yang tinggal di kawasan hutan, seperti Orang Rimba dan masyarakat desa di sekitar kawasan hulu, seperti Rantau Kermas dan Lubuk Mentilin terbukti bisa menjalani kehidupanmereka secara normal selama pandemi.”

“Mereka justru dapat melakukan kegiatan menjaga hutan tanpa gangguan,” papar Riche.