Bahen Ajak Rimbawan Dialog UUCK Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bambang Hendroyono bahwa misi dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 itu, sudah sangat jelas, sebagai upaya pemerintah mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional, melalui kemudahan dalam berinvestasi, termasuk di sektor lingkungan hidup dan kehutanan. Foto: KLHK
Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bambang Hendroyono bahwa misi dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 itu, sudah sangat jelas, sebagai upaya pemerintah mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional, melalui kemudahan dalam berinvestasi, termasuk di sektor lingkungan hidup dan kehutanan. Foto: KLHK

TROPIS.CO, JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Bambang Hendroyono, mengajak kalangan rimbawan untuk sama sama mendukung penerapan Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) yang sudah diundangkan sejak Oktober tahun lalu.

Bambang mempertegas bahwa misi dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 itu, sudah sangat jelas, sebagai upaya pemerintah mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional, melalui kemudahan dalam berinvestasi, termasuk di sektor lingkungan hidup dan kehutanan.

Semakin jelas kebijakan tentang keharusan aktualisasi keseimbangan antara ekonomi dan lingkungan.

Memahami pasal demi pasal dari UUCK Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dipertegas Bambang, tidak perlu ada kekhawatiran bahwa tingkat degradasi dan deforestasi hutan akan semakin cepat, karena adanya kemudahan bagi pemodal dalam mengakses kawasan hutan.

Di dalam UUCK itu, terkandung roh dari UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Kerusakan Kawasan Hutan.

Dengan demikian, apa yang terkandung di dalam ketiga UU itu, tetap dipertahankan, dan disinkronkan hingga tidak memberi kesan overlapping dalam aplikasi di lapangan.

Karenanya, bila ada pemahaman bahwa UUCK bakal mempercepat terjadinya degradasi dan deforestasi, dinilai Bambang sungguh keliru, karena di balik kemudahan itu ada ketentuan dan persyaratan yang tetap harus dipenuhi.

Persyaratan itu diarahkan untuk memproteksi agar kawasan hutan tetap terjaga dalam kelestariannya.

“Di dalam mendapatkan perizinan berusaha itu ada persyaratan yang harus dilengkapi, hanya memang bila sebelumnya setiap kegiatan investasi di bidang lingkungan hidup dan kehutanan itu satu izin, tapi melalui UUCK ini, satu izin bisa untuk beberapa kegiatan usaha atau multiusaha,” kata pria yang juga akrab dipanggil Bahen tersebut di Jakarta, Selasa (3/8/2021).

Pemerintah telah menerbitkan sejumlah Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri, sebagai aturan pelaksana dari penerapan kebijakan tersebut.

Termasuk juga dalam program Perhutanan Sosial, sebagai program strategis pemerintah dalam memberikan legalitas masyarakat di kawasan hutan produksi dan hutan lindung.

“Dengan masuknya Hutsos pada UUCK, eksistensi program semakin kuat karena hampir tujuh tahun program ini dikembangkan dan hanya dipayungi Peraturan Menteri.”

“Dengan demikian, adanya UU dan dijabarkan dalam PP maka Program Perhutanan Sosial kian pasti dalam pelaksanaan di lapangan,” tutur Bambang.

Dia menyebut dirinya sangat berkenan untuk berdiskusi dengan kalangan rimbawan, untuk lebih dalam pemahaman terhadap UUCK Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan ini. (*)