Sekitar 2768 Desa Jadi Ilegal Karena Berada di Kawasan Hutan

Desa-desa yang berada di dalam kawasan hutan diyakini belum atau tidak memiliki hak atas tanah yang legal. Foto: Ayobandung.com
Desa-desa yang berada di dalam kawasan hutan diyakini belum atau tidak memiliki hak atas tanah yang legal. Foto: Ayobandung.com

TROPIS.CO, JAKARTA – Ada sekitar 2768 desa dari sekitar 25 ribu desa di sekitar kawasan hutan tak bakal dapat memanfaatkan peluang yang diberikan pemerintah pusat melalui Undang-Undang Cipta Karya (UUCK) karena lokasi desanya berada di dalam kawasan  hutan.

Lantaran di dalam kawasan hutan, maka menurut Ketua Umum Jaringan Relawan Rimbawan Hari Suharyanto, apapun yang dihasilkan  dari produk desa itu menjadi ilegal.

Termasuk  badan usaha milik desa (BUMDes) yang dibentuk desa dalam upaya mempercerpat pertumbuhan ekonomi desa.

“Sesuatu yang ilegal pasti akan mendapatkan masalah dalam pelaksanaannya,” tuturnya dalam diskusi virtual bertema “Membangun Jaring Desa Merdeka” yang diselenggarakan Jaringan Relawan Rimbawan bersama Perserikatan BUMDes Indonesia belum lama ini.

Dipertegas oleh mantan Direktur Jenderal Pengusahaan Hutan Departemen Kehutanan ini, bahwa desa-desa yang berada di dalam kawasan hutan diyakini belum atau tidak memiliki  hak atas tanah yang legal.

Kondisi ini terjadi, sebagian besar desa-desa itu sudah ada jauh sebelum adanya penunjukan kawasan hutan.

“Penunjukan kawasan baru belakangan, sementara masyarakat yang sudah bermukim di kawasan itu sejak puluhan tahun.”

“Jaringan Relawan Rimbawan bersama Perserikatan BUMDess Indonesia, berencana merancang bentuk solusi, bagaimana status lokasi sejumlah desa itu, bisa legal hingga semua produk yang dihasilkan menjadi legal,” ujar Suharyanto lagi.

Dengan status legal, BUMDes akan lebih leluasa memanfaatkan potensi wilayahnya, termasuk pemanfaatan potensi kawasan hutan yang telah dibuka lebar oleh pemerinah pusat melalui Undang-Undang Cipta Kerja tahun 2020.