TROPIS.CO, JAKARTA – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya memberikan batas waktu paling lama hanya 10 hari kepada para gubernur untuk menerbitkan rekomendasi teknis atas permohonan yang diajukan kalangan usahawan yang ingin berbisnis di sektor lingkungan hidup dan kehutanan.
“Tenggang waktu itu terhitung sejak permohonan rekomendasi teknis itu diterima pihak pemerintah daerah provinsi,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Bambang Hendroyono saat sosialisasi virtual berbagai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kamis (15/7/2021).
Bambang menjelaskan, Menteri LHK telah menegaskan hal tersebut dalam Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang telah ditandatangani 21 April 2021 silam.
Dalam kebijakan sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bahwa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, telah membuka peluang bisnis di lingkungan hidup dan kehutanan, sedikitnya 35 bidang usaha yang dirangkum dalam enam bentuk perizinan.
“Nah, dalam proses mendapatkan perizinan ini ada sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi para pemohon, salah satunya rekomendasi teknis dari gubernur,” papar Bambang lagi.
Lantaran misi yang melekat pada UUCK ini, memberikan kemudahan pada dunia usaha, maka proses mendapatkan Perijinan berusaha harus lebih dipercepat.
“Selama inikan kita sering mendapat keluhan dari dunia usaha, dalam hal lamanya proses mendapatkan rekomendasi teknis gubernur,”ujar Bambang.
Oleh sebab itu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, memberikan batas waktu paling lama hanya 10 hari kepada para Gubernur agar menerbitkan rekomendasi tersebut, terhitung sejak permohonan diterima.
“Bila batas waktu itu rekomendasi teknis tidak diterbitkan, permohonan yang disampaikan investor ke Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan langsung diproses,” tutur Bambang Hendroyono lagi.
Proses permohonan perizinan berusaha di bidang lingkungan hidup dan kehutanan kini bisa disampaikan kepada KLHK melalui online single submission (OSS) dengan melampirkan bukti tanda terima permohonan pertimbangan teknis yang diterima instansi bersangkutan sebagai pemenuhan kelengkapan persyaratan. (*)