Jasa Lingkungan
Menteri Siti menyebutkan bahwa pemanfaatan jasa lingkungan dalam model multiusaha kehutanan, dapat menjadi bagian dari aksi mitigasi perubahan iklim dari sektor kehutanan berbasis lahan.
Kontribusi pemegang perizinan berusaha dalam upaya mitigasi perubahan iklim, menurutnya, dapat dilakukan melalui kegiatan yang dapat mengurangi emisi serta meningkatkan serapan karbon dan/atau konservasi cadangan karbon.
UUCK ini juga memberikan penegasan yang nyata akan kebijakan pemerintah yang berpihak kepada masyarakat, baik dalam alokasi penggunaan dan pemanfaatan hutan.
Demikian pula dalam hal akses pemanfaatan untuk kemantapan perhutanan sosial dengan land holding yang jelas.
Begitu juga dalam penataan kawasan, dispute kawasan, serta kebijakan yang menjamin bagi rakyat serta memberikan jalan untuk penyelesaian masalah hutan adat, termasuk perubahan-perubahan dalam sistem pengelolaan hutan.
Saat ini KLHK telah menjadi salah satu kementerian di garda terdepan dalam pemulihan ekonomi nasional.
Oleh karenanya, KLHK harus menjadi birokrasi modern yang bekerja cepat, responsif dan inovatif dalam menyelesaikan berbagai persoalan lapangan dan merespon kebutuhan dan dinamika yang terjadi di lingkungan masyarakat.
“Tentu semua itu, harus dibarengi dengan penerapan budaya kerja yang bersih, bebas korupsi dan menjunjung tinggi integritas di seluruh lini organisasi KLHK,” pungkas Menteri Siti Nurbaya lagi. (*)