Menteri Siti Nurbaya: KLHK Harus Jadi Birokrasi Modern

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya melantik Dr. Ir Agus Justianto MSC menjadi Direktur Jenderal (Dirjen) Pengeloan Hutan Lestari ( PHL) di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Jakarta, Kamis (1/7/2021). Foto: KLHK
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya melantik Dr. Ir Agus Justianto MSC menjadi Direktur Jenderal (Dirjen) Pengeloan Hutan Lestari ( PHL) di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Jakarta, Kamis (1/7/2021). Foto: KLHK

TROPIS.CO, JAKARTA – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya melantik  Agus Justianto menjadi Direktur Jenderal (Dirjen) Pengeloan Hutan Lestari (PHL) di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Jakarta, Kamis (1/7/2021).

Sebelumnya Agus Justianto menjabat Kepala Badan Litbang dan Inovasi, sedangkan Dirjen PHL dijabat oleh Bambang Hendroyono sebagai pelaksana tugas dan merangkap sebagai Sekretaris Jenderal KLHK dalam masa hampir dua tahun.

Dengan dilantiknya Agus Justianto sebagai Dirjen PHL, tinggal Dirjen Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (​PDASHL) yang kini masih dijabat pelaksana tugas, yakni oleh Hilmi Basalama yang merangkap Kepala Badan Penyuluhan dan Sumber Daya Manusia.

Menteri Siti mengatakan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memerlukan orang-orang yang mempunyai kompetensi, berintegritas, profesional, berkinerja tinggi, dan mempunyai moralitas yang bagus.

Dia juga menegaskan bahwa aparatur kehutanan dan lingkungan dituntut mampu mengabdi, berkomitmen terhadap sumpah jabatan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

“Kepada Saudara Agus Justianto sebagai Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, saya minta untuk melakukan terobosan-terobosan dalam mengatasi berbagai tantangan dalam upaya pengelolaan hutan lestari,” tutur Menteri Siti Nurbaya.

Khususnya dalam konteks implementasi UU Cipta Kerja, lanjutnya, diharapkan menjadi bagian dari upaya pemulihan ekonomi nasional, dalam mendorong terciptanya transformasi ekonomi sehingga mampu menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat termasuk penyederhanaan perizinan.

Pada kondisi mutakhir saat ini, menurut Menteri Siti, terlebih dengan diundangkannya  UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, semakin jelas kebijakan tentang keharusan aktualisasi  keseimbangan antara ekonomi dan lingkungan.

Pembangunan ekonomi dalam rangka upaya pemulihan ekonomi nasional, berorientasi mendorong terciptanya transformasi ekonomi, sehingga mampu menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat.

Bobot utama UUCK penyederhanaan prosedur dan atasi  hambatan birokratis.

UUCK menegaskan posisi perizinan sebagai instrumen pengawasan.

“UUCK juga memberikan jalan keluar pada berbagai kebuntuan dalam dispute dalam penggunaan lahan ataupun konflik tenurial,” kata Menteri Siti Nurbaya.

Ia juga menyatakan, penyelenggaraan Kehutanan sebagaimana diatur dalam PP 23 Tahun 2021 serta regulasi turunannya, memungkinkan para pelaku usaha melakukan pengembangan multiusaha kehutanan.

“Pengembangan diversifikasi usaha di sektor kehutanan ini, mengintegrasikan pemanfaatan kawasan, hasil hutan kayu, dan hasil hutan bukan kayu,” paparnya.