Penyesuaian Tarif Pungutan Ekspor Kelapa Sawit Berdampak Positif

Peningkatan Daya Saing

Menurut Eddy, kewajiban eksportir produk kelapa sawit yaitu pungutan ekspor dan bea keluar secara advalorem saat ini mencapai 36,4 persen (maksimal) dari harga CPO.

Dengan perubahan tarif sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.05/2021, kewajiban eksportir secara advolerum turun menjadi maksimal di bawah 30 persen dari harga CPO.

Penurunan tersebut diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk kelapa sawit di pasar internasional.

Penerapan pungutan ekspor di tahun 2020 dan tahun 2021 terbukti tidak menyebabkan penurunan harga tandan buah segar (TBS)  di tingkat petani.

Harga TBS di tingkat petani mengikuti kenaikan harga CPO dimana pada bulan Januari hingga Mei 2021 rata-rata harga TBS di tingkat petani di atas Rp2.000 per kilogram.

“Selain itu, pemerintah tetap berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan petani melalui peningkatan produksi perkebunan kelapa sawit rakyat.”

“Upaya ini dilakukan dengan mengalokasikan dana peremajaan perkebunan kelapa sawit untuk 180.000 hektare lahan per tahun dengan alokasi dana untuk tiap hektar lahan yang ditetapkan sebesar Rp30.000.000 per hektare.”

“Peningkatan kesejahteraan petani juga diupayakan dengan peningkatan kompetensi sumber daya manusia  (SDM) melalui pemberian beasiswa bagi anak-anak dan keluarga petani kelapa sawit serta pelatihan bagi petani dan masyarakat umum.”

“Program pengembangan SDM yang diberikan terutama adalah program pengembangan yang sesuai Good Agricultural Practice (GAP) dan menunjang keberlanjutan usaha (sustainability),” ungkap Eddy.