Penyesuaian Tarif Pungutan Ekspor Kelapa Sawit Berdampak Positif

Kebijakan penyesuaian tarif pungutan ekspor diambil sebagai komitmen pemerintah untuk terus melakukan evaluasi sehingga dapat merespon kondisi ekonomi yang sangat dinamis pada saat ini. Foto: Best Planter Indonesia
Kebijakan penyesuaian tarif pungutan ekspor diambil sebagai komitmen pemerintah untuk terus melakukan evaluasi sehingga dapat merespon kondisi ekonomi yang sangat dinamis pada saat ini. Foto: Best Planter Indonesia

TROPIS.CO, JAKARTA – Pemerintah Indonesia melalui Menteri Keuangan telah menyesuaikan tarif pungutan ekspor produk kelapa sawit sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.05/2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor  57/PMK.05/2020 tentang Tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

Penyesuaian tarif pungutan ekspor tersebut merupakan tindak lanjut keputusan Komite Pengarah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang diketuai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dengan anggota Menteri Pertanian, Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Badan Usaha Milik Negara, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas.

Besaran tarif pungutan ekspor produk kelapa sawit termasuk minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan produk turunannya ditetapkan berdasarkan harga referensi Kementerian Perdagangan dengan cut off perhitungan pungutan tarif tersebut adalah tanggal penerbitan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).

Pengenaan tarif baru tersebut mulai berlaku tujuh hari setelah diundangkan tanggal 25 Juni 2021 (mulai berlaku tanggal 2 Juli 2021).

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan tersebut, batas pengenaan tarif progresif berubah yang semula pada harga CPO US$670 per ton menjadi US$750 per ton. “Apabila harga CPO di bawah atau sama dengan US$750 per ton maka tarif pungutan ekspor tetap yaitu misalnya untuk tarif produk crude sebesar US$55 per ton.”

”Selanjutnya, setiap kenaikan harga CPO sebesar US$50 per ton maka tarif pungutan ekspor naik sebesar US$20 per ton untuk produk crude dan US$16/MT untuk produk turunan sampai harga CPO mencapai US$1000.”

“Apabila harga CPO di atas US$1000 maka tarif tetap sesuai tarif tertinggi masing-masing produk,” ungkap Eddy Aburrachman, Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit, dalam keterangan persnya, Selasa (29/6/2021).

Dasar pertimbangan penyesuaian tarif layanan pungutan ekspor adalah untuk meningkatkan daya saing produk kelapa sawit Indonesia di pasar internasional dengan tetap memperhatikan kesejahteraan petani kelapa sawit dan keberlanjutan pengembangan layanan pada program pembangunan industri sawit nasional antara lain perbaikan produktivitas di sektor hulu melalui peremajaan perkebunan kelapa sawit, serta penciptaan pasar domestik melalui dukungan mandatori biodiesel.

Baca juga: Berpeluang untuk Ekspor dan Biodiesel, Regulasi Minyak Jelantah Harus Dibuat