Berpeluang untuk Ekspor dan Biodiesel, Regulasi Minyak Jelantah Harus Dibuat

Nilai Ekspor US$ 22,3 juta

Dari data BPS, ekspor minyak jelantah di tahun 2019 sebesar 148,38 ribu ton atau 184,09 ribu kiloliter (KL).

Adapun berdasarkan data UN Comtrade dengan kode HS 151800.

Nilai ekspor minyak jelantah mencapai US$ 90,23 juta pada 2019.  Ada 10 negara tujuan ekspor minyak jelantah Indonesia adalah benua Eropa, Asia, dan Amerika.

Ekspor terbesar ke Belanda dengan nilai mencapai US$ 23,6 juta, disusul Singapura sebesar US$ 22,3 juta.

Sahat Sinaga, Direktur Eksekutif GIMNI, meminta keseriusan pemerintah untuk membuat regulasi yang memperjelas definisi minyak jelantah dan pemanfaatannya di masyarakat.

Sebaiknya, ada kementerian yang ditugaskan secara khusus untuk mengawasi dan membuat regulasinya.

Karena di negara-negara maju, kategori minyak jelantah ini sebagai limbah (sisa proses penggorengan).

Di Indonesia, minyak jelantah belum dikategorikan secara khusus apakah masuk limbah B3 atau tidak.

“Yang pasti, minyak jelantah harus digunakan bagi kepentingan non pangan terutama energi.”

“Apalagi, negara-negara di Uni Eropa sangat membutuhkannya dan siap membeli dengan harga berapapun.”

“ Kalau di dalam negeri, belum ada akses minyak jelantah untuk digunakan sebagai bahan baku biodiesel,” jelasnya.