Petani Sawit Keluhkan Tata Kelola Sawit di Indonesia Tidak Adil

Revisi Undang-Undang                                 

Sementara itu Ir. Gamal Nasir, Ketua Dewan Pembina POPSI, mengatakan bahwa saat ini petani sawit melalui POPSI sangat mendukung ISPO sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2020.

Dalam Perpres dikatakan, dalam waktu  empat tahun ke depan, para petani sawit diwajibkan untuk mengikuti ISPO.

Untuk itu pemerintah daerah dan pusat harus segera all out untuk melakukan pembinaan, di sini sangat dibutuhkan dukungan DPD RI agar disampaikan kepada pemerintah pusat dan daerah.

Selain itu, dia berpandangan, perlu ada revisi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 terkait dengan perimbangan keuangan karena belum memasukan sawit di dalamnya padahal perikan dan kehutanan yang nilai devisanya kecil sudah masuk.

Padahal bila sawit bisa dimasukan maka akan ada dampaknya pada daerah penghasil sawit dan petani sawit.

Sejalan dengan itu, Direktur Eksekutif ASPEKPIR Hendra Purba menyatakan pentingnya memperkuat kemitraan yang adil dan setara antara perusahaan serta petani.

Perlu ada dukungan yang kuat untuk petani melalui pembangunan koperasi atau kelompok tani.