Pemerintah Terbitkan SKB untuk Optimalkan Penegakan Hukum Terpadu Tindak Pidana Karhutla

Optimalkan Penegakan Hukum

Sementara itu, Jaksa Agung Burhanuddin menyatakan jika Kejaksaan Agung sangat mendukung keluarnya SKB ini yang disebutnya menjadi bentuk optimalisasi upaya-upaya penanggulangan Karhutla.

Bahkan dirinya berucap jika pasca diterbitkannya Inpres Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan oleh Presiden, Kejaksaaan Agung telah menginstruksikan kepada jajarannya di daerah agar meningkatkan koordinasi antaraparat penegak hukum dan optimalkan langkah penegakan hukum dalam upaya penanganan tindak pidana Karhutla.

Jaksa agung juga meminta jajarannya untuk meningkatkan sosialisasi penerapan peraturan perundangan terkait penanganan tindak pidana Karhutla melalui rencana tuntutan maksimal oleh jaksa penuntut umum.

Kemudian Jaksa Agung pun telah meminta jajarannya untuk menyelenggarakan pelatihan gabungan bagi aparat penegak hukum guna meningkatkan kapasitas dan sinergitas dalam penanganan tindak pidana Karhutla.

Sejalan dengan hal tersebut Kapolri Listyo Sigit mengingatkan jika pada Rakornas Pengendalian Karhutla Tahun 2021, Presiden telah memberikan enam arahan yang harus dikerjakan oleh semua pihak untuk mencegah kejadian Karhutla membesar dan menjadi bencana nasional.

Untuk itu dirinya dan jajaran kepolisian di daerah siap membantu semua upaya penanggulangan Karhutla termasuk penegakan hukum secara terpadu seperti arahan presiden agar diterapkan penegakan hukum yang tegas dan tanpa kompromi pada kasus-kasus Karhutla.

“Tentunya Polri terus bekerja sama untuk melakukan penegakan hukum terpadu pada kasus-kasus Karhutla untuk menimbulkan efek jera kepada para pelaku,” pungkas Kapolri Listyo. (*)