Pemerintah Terbitkan SKB untuk Optimalkan Penegakan Hukum Terpadu Tindak Pidana Karhutla

Menteri Koordinator Bindang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Listyo Sigit, dan Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin (dari kiri ke kanan) menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) Penegakan Hukum Terpadu Tindak Pidana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Foto: KLHK
Menteri Koordinator Bindang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Listyo Sigit, dan Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin (dari kiri ke kanan) menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) Penegakan Hukum Terpadu Tindak Pidana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Foto: KLHK

TROPIS.CO, JAKARTA – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) Penegakan Hukum Terpadu Tindak Pidana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

Selain Menteri Siti, SKB ini juga ditandatangani oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Listyo Sigit, dan Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin pada acara yang dihadiri Menkopolhukam Mahfud MD di Markas Besar Polri, Jakarta, Kamis (6/5/2021).

Mahfud menyatakan jika berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), ditekankan perlunya penegakan hukum terpadu penanggulangan Karhutla yang berarti melibatkan multipihak.

“Karena masalah Karhutla itu tidak semata-mata menyangkut satu bidang hukum, semisal dari Polri saja tetapi juga terkait dengan hukum administrasi, bisa terkait juga dengan hukum perdata, semuanya harus ada penegakan hukumnya,” ujar Menko Mahfud dalam sambutannya.

Sementara itu Menteri Siti mengungkapkan jika penandatanganan peraturan bersama ini sangatlah penting sebagai upaya terpadu membangun satu komitmen yang bersinergi dan sebagai langkah responsif, serta proaktif dalam penegakan hukum lingkungan sesuai yang diamanatkan pada Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XII/2014.

“Hal ini pun menjadi wujud hadirnya negara dalam upaya melestarikan lingkungan dan memberikan kesejahteraan masyarakat dan upaya itu ditopang oleh langkah-langkah yang profesional dan berintegrasi,” ujar Menteri Siti.