Soal Penyelundupan Zirkon, Gubernur Babel Erzaldi Telah Bertindak

Dirjen Minerba Ridwan jamaludin saat sidak ke Pelabuhan Pangkalbalam, Pangkalpinang, dan membongkar kasus penyelundupan zirkon dan mineral ikutan lainnya yang diindikasikan mengandung radioaktif

TROPIS.CO, JAKARTA – Merespon tulisan saya, bahwa Gubernur hanya komentar tapi tak bertindak. Lalu mendengar tapi seakan “tuli”, melihat seakan “buta” dalam kasus penyelundupan mineral ikutan berbasis zirkon, Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Roesman sangat tak berkenan dengan penilaian tersebut.

Sungguh sangat beralasan. Sebab Gubernur, kata Staf Khusus Gubernur Safari Ans, sudah melakukan upaya dan tindakan terhadap PT Cinta Alam Lestari yang diindikasikan melakukan pelanggaran dalam tata niaga zirkon.

Hanya lantaran ketidaktahuan saya, apa yang sudah diupayakan dan tindakan gubernur, hingga kemudian berkesimpulan bahwa ekspor zirkon ini berhasil digagalkan lantaran sidak Dirjen Minerba, Ridwan Jamaludin. Lalu menyebut, gubernur hanya berkomentar tapi tak bertindak.

Ternyata jauh sebelumnya, Gubernur sudah berupaya memproteksi ekspor zirkon yang tak sesuai prosedur dan tak memenuhi syarat yang menjadi perguncingan netizen di media sosial.

Suatu langkah yang dilakukan, menerbitkan Peraturan Daerah atau Perda Nomor 1 Tahun 2019, tentang Pengelolaan Mineral Ikutan dan Produk Samping Timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dan Perda ini ditindak lanjuti dengan Peraturan Gubernur.

Dalam Peraturan Gubernur itu, disebutkan yang termasuk mineral ikutan dan produk smapingan timah adalah Zirkon Silika/Pasir (ZrSiO4), (ZrO2+HfO2), Ileminit/FeTiO3, Rutil/TiO2, Zirkon/Zirkonium, Monasit/ (Ce, La, Nd, Th) PO4, Sinotim/YPO4, dan pasir kuarsa/SiO2.

Dalam kebijakan ini, salah produk mineral ikutan dan produk samping timah adalah zirkon yang belum diolah, tidak boleh diantar pulaukan, terlebih diekspor. Zirkon yang boleh dikirim ke luar Bangka Belitung, bila kadarnya sudah di atas 65,5%.

Perda ini efektif berlaku Februari 2021. Namun belum lagi berlaku, kewenangan diambil alih pemerintah pusat melalui Undang Undang No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Sehingga menyebabkan Perda itu seakan kurang efektif.

Hanya memang upaya Gubernur tidak berhenti di situ. Saat dilangsungkan rapat koordinasi virtual dengan Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, 23 Februari kemarin, Gubernur Erzaldi, pun sempat melaporkan adanya indikasi ekspor zirkon yang kurang memenuhi prosedural.

Dan Menko Luhut Binsar Panjaitan pun merespon. Dengan tegas Menteri Luhut minta KPK, TNI, POLRI, Kejaksaan, BAKAMLA untuk serius memberantas tindakan penyeludupan tersebut. “Apabila ada oknum yang bermain segera proses,” begitu perintah Menko Luhut.

Pun halnya dengan 8 kontainer yang berisikan 200 ton zirkon, Gubernur Erzaldi, telah bersurat ke pihak bea cukai, tertanggal 3 Februari 2021 yang ditujukan kepada kantor pelayanan Bea Cukai Pangkal Pinang untuk tidak memberikan ijin ekspor zirkon kepada PT Cinta Alam Lestari.

Sebab diindikasikan produk zirkon itu masih mengandung mineral ikutan lainnya. Artinya, kadar zirkon yang harus diantar pulaukan atau diekspor belum memenuhi persyaratan.

Sebelumnya, Gubernur Erzaldi, juga telah memberitahukan adanya indikasi pelanggaran dalam ekspor ini kepada Dirjen Minerba, Ridwan Jamaludin. Sehingga kemudian mendorong Dirjen untuk turun mengecek langsung ke Pelabuhan Laut Pangkal Balam, Pangkalpinang, lalu kemudian minta kontainer yang sudah diatas kapal tersebut diturunkan untuk diperiksa. Alhasil ada indikasi bahwa kadar zirkon kurang dari 65,5%, bahkan tersirat bercampur dengan mineral lain yang mengandung radioaktif. Saat itu pula diperintahkan ekspor dibatalkan.

Dengan berbagai langkah itu, Gubernur sudah berupaya menyelamatkan berbagai kekayaan sumber daya alam Babel. Jadi sungguh sangat keliru kalau Gubernur hanya dinilai hanya berkomentar tapi tidak bertindak.

Karena itu, suatu yang sangat wajar, bila penilaian saya itu sangat tidak tepat dengan kondisi sebenarnya. Sehingga suatu yang wajar pula, bila kemudian mengoreksi pendapat tersebut.