Bangun Jalan Tol Semarang – Demak, Kelestarian Kawasan Mangrove Pesisir Pantai Utara Jawa Tetap Terjaga

Kementerian PUPR bekerja sama dengan pemerintah daerah menyiapkan program relokasi lahan mangrove yang berada di sekitar pembangunan Seksi 1 Tol Semarang - Demak ruas Semarang - Sayung. Foto: Kementerian PUPR
Kementerian PUPR bekerja sama dengan pemerintah daerah menyiapkan program relokasi lahan mangrove yang berada di sekitar pembangunan Seksi 1 Tol Semarang - Demak ruas Semarang - Sayung. Foto: Kementerian PUPR

TROPIS.CO, JAKARTA – Dalam membangun infrastruktur tidak hanya bertujuan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan daya saing bangsa, namun juga memperhatikan prinsip kelestarian lingkungan dan keberkelanjutan.

Upaya tersebut salah satunya diterapkan pada pembangunan Jalan Tol Semarang – Demak di Provinsi Jawa Tengah.

“Prinsip-prinsip pembangunan infrastruktur berbasis lingkungan dan berkelanjutan menjadi komitmen Kementerian PUPR mulai dari tahap survei, investigasi, desain, pembebasan tanah (land acquisition), konstruksi, hingga operasi dan pemeliharaan (SIDLACOM),” kata Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono dalam keterangan persnya, Minggu (4/4/2021).

Dalam upaya meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan dari pembangunan Tol Semarang – Demak, Kementerian PUPR bekerja sama dengan pemerintah daerah menyiapkan program relokasi lahan mangrove yang berada di sekitar pembangunan Seksi 1 Tol Semarang – Demak ruas Semarang – Sayung.

Terdapat tiga lokasi kawasan mangrove yang akan direlokasi dengan total luas kurang lebih 46 hektare.

Sistem akar pohon bakau yang kokoh membantu membentuk penghalang alami terhadap gelombang badai dan banjir.

Sedimen sungai dan darat terperangkap oleh akar, yang melindungi daerah garis pantai dan memperlambat erosi.

Selain sebagai paru-paru kota, upaya pelesatarian kawasan mangrove tersebut bertujuan untuk mempertahankan fungsi hutan mangrove sebagai habitat flora dan fauna di pesisir Pantai Utara Jawa serta melindungi daerah garis pantai, termasuk mengurangi risiko abrasi.

Baca juga: Ada yang Baru, KLHK Terapkan Klasifikasi Dalam Pemberian Adipura