Ada yang Baru, KLHK Terapkan Klasifikasi Dalam Pemberian Adipura

Dalam gelaran Adipura kali ini, KLHK menerapkan Klasifikasi 1,2,3,4,dan 5 sehingga peluang kabupaten dan kota lebih besar untuk memperoleh penghargaan ini. Foto: ButonMagz
Dalam gelaran Adipura kali ini, KLHK menerapkan Klasifikasi 1,2,3,4,dan 5 sehingga peluang kabupaten dan kota lebih besar untuk memperoleh penghargaan ini. Foto: ButonMagz

TROPIS.CO, JAKARTA – Adipura yang digelar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kali ini berbeda dengan Adipura dengan yang pernah digelar sebelumnya.

Pasalnya, KLHK akan menerapkan kategori Klasifikasi 1, 2, 3, 4, dan 5 untuk kabupaten dan kota yang menerima Adipura.

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3) KLHK Rosa Vivien Ratnawati dalam media briefing secara virtual, Kamis (1/4/2021).

“Kalau dulu Adipura dinilai tanpa klasifikasi sehingga kesannya daerah yang dapat Adipura hanya yang itu-itu saja.”

“Kemudian daerah-daerah yang berada di kawasan Indonesia Timur akan tetap tidak bisa untuk mengikuti,” papar Rosa Vivien.

Oleh sebab itu, dalam gelaran Adipura kali ini, KLHK menerapkan Klasifikasi 1,2,3,4,dan 5 sehingga peluang kabupaten dan kota lebih besar untuk memperoleh penghargaan ini.

Menurut Dirjen PSLB3, Klasifikasi 1 adalah kabupaten dan kota yang sudah memiliki Jakstrada (kebijakan strategi daerah) pengelolaan sampah, mempunyai tempat pembuangan akhir (TPA) sampah berupa sanitary landfill, kapasitas pengelolaan sampahnya lebih dari 70 persen, dan ruang terbuka hijaunya (RTH) lebih dari 20 persen.

Sejauh ini belum ada kabupaten dan kota yang masuk dalam Klasifikasi 1.

Klasifikasi 2, sudah mempunyai Jakstrada pengelolaan sampah, TPA sampahnya berupa controlled landfill, kapasitas pengelolaan sampah sama atau lebih besar dari 70 persen, serta RTH-nya 10 persen atau lebih besar 10 persen.

Ada 114 kabupaten dan kota yang masuk dalam Klasifikasi 2.

Baca juga: Sekolah Sampah Nusantara Jadi Sarana Edukasi Pengelolaan Sampah