Pemerintah Mengapresiasi Upaya Pemda Meningkatkan Kapasitas Pengolahan Sampah

Regulasi Lebih dari Cukup

Dari sisi penyusunan kebijakan dan regulasi, Menteri Siti sangat meyakini bahwa kebijakan dan regulasi yang kini ada, sudah terhitung lebih dari cukup.

“Kita sudah punya undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan daerah, peraturan presiden, dan beberapa peraturan menteri yang dilengkapi oleh beberapa pedoman teknis,” papar Menteri Siti.

Beberapa kebijakan dan peraturan bahkan bersifat progresif dan berani.

Menteri Siti menyebut, penetapan target pengurangan dan penanganan sampah, salah satunya.

Dia menilai targetnya terhitung ambisius, yaitu 30 persen pengurangan sampah dan 70 persen penanganan sampah.

Termasuk juga dalam hal phase out dan pelarangan beberapa jenis plastik sekali pakai seperti kantong belanja plastik, sedotan plastik, dan wadah styrofoam.

“Tercatat sampai saat ini, terdapat dua provinsi dan 39 kabupaten/kota yang telah mengeluarkan kebijakan daerah terkait pelarangan dan pembatasan plastik sekali pakai,” pungkas Menteri Siti Nurbaya. (*)