Tersangka Perusakan Mangrove di Kabupaten Belitung Segera Disidangkan

Merusak Lingkungan Hidup

TI diduga telah melanggar tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan berupa melakukan perusakan lingkungan hidup dan melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana diatur dalam Pasal 98 dan Pasal 109 jo. Pasal 116 ayat (2) UU Nomor 32 Tahun 2009 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

TI diancam dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (3 miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (10 miliar rupiah).

Direktur Penegakan Hukum Pidana pada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum, KLHK, Yazid Nurhuda pada keterangan tertulisnya, Jumat (19/02/2021), menyatakan bahwa pihaknya tidak akan berhenti untuk menindak kasus-kasus perusakan lingkungan seperti ini.

“Kami akan mengembangkan penanganan kasus ini, termasuk mendalami dugaan keterlibatan pihak-pihak lainnya,” ungkapnya.

Yazid menambahkan, KLHK berkomitmen untuk terus berupaya melawan kejahatan terhadap lingkungan hidup dan kehutanan.

“Kami berharap Majelis Hakim PN Belitung dapat memberikan putusan yang seberat-beratnya terhadap pelaku perusakan lingkungan dan menjadi contoh di daerah lain bahwa penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan dilakukan dengan serius,” pungkas Yazid. (*)