RPP UU Cipta Kerja, Kebun Rakyat di Dalam Kawasan Hutan Terbebas Sanksi Administrasi

Digodok Tim Serap Aspirasi

Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini digodok oleh Tim Serap Aspirasi (TSA), di bawah naungan Menteri Koordinator Perekonomian dan beranggotakan sejumlah pakar, akademisi dan kaum praktisi.

Umumnya usaha kegiatan  di dalam kawasan hutan, berupa perkebunan kelapa sawit yang kini disebutkan, luasnya ada sekitar 3,4 juta hektare, terdiri atas  perkebunan kelapa sawit milik korporasi dan masyarakat atau rakyat.

Adapun komposisi luasannya didominasi milik korporasi.

Namun dalam kebijakan ini, batasan luasan kebun masyarakat yang dibebaskan sanksi administrasi, bila luasanya hanya  sekitar lima hektare.

Pola penyelesaian yang akan ditempuh pemerintah, melalui program penataan kawasan  hutan.

Apakah itu nantinya melalui  program perhutanan sosial atau TORA.

Terkait dengan luasan perkebunan  rakyat yang hanya 5 hektare ini, beberapa waktu lalu, sempat mendapat protes dari Asosiasi Petani kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO).

Mereka menilai ini kebijakan mundur, karena sebelumnya undang-undang perkebunan telah menetapkan batasan perkebunan rakyat itu seluas 25 hektare.

Namun Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya yang diwakili Sekretaris Jenderal Kementerian LHK, Bambang Hendroyono, saat menerima audiensi pengurus  APKASINDO mengataka bahwa prinsipnya pemerintah berusaha memberikan yang terbaik untuk masyarakat dalam hal pemanfaatan kawasan hutan. (*)