APKASINDO: Semangat UU Cipta Kerja Ditelikung RPP Klaster Kehutanan

Tidak Masuk Akal

Keempat, dalam draf RPP bagi petani yang luas lahannya 5 hektare ke bawah akan diakomodir RPP, tapi dengan syarat wajib tinggal di kebun atau berdomisili sekitarnya.

Kelima, dikatakan solusi yang ditawarkan dalam RPP Sanksi Administrasi berupa persetujuan penggunaan kawasan hutan bagi petani sawit tidak akan dapat dicapai jika petani sawit tidak mampu membayar denda administrasi yang telah ditetapkan.

“Ini tidak masuk akal, masa petani harus membayar denda karena mustahil petani dapat bayar denda yang nilainya ratusan juta rupiah,” jelas Gulat.

Keenam, RPP Sanksi Administrasi tersebut bertentangan dengan UU Cipta Kerja sebab membuka ruang untuk tetap melanjutkan penyidikan atas dugaan kegiatan perkebunan dalam Kawasan hutan yang dilaksanakan sebelum terbitnya UU Cipta Kerja.

“Padahal ketentuan dalam UU Cipta Kerja telah dengan tegas menentukan sanksi terhadap kegiatan perkebunan dalam Kawasan hutan yang dilaksanakan sebelum terbitnya UU Cipta Kerja adalah sanksi administratif, bukan sanksi pidana,” papar Samuel Hutasoit, Anggota Dewan Pakar Bidang Hukum DPP Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia.

Atas dasar itulah, APKASINDO mengusulkan mengeluarkan seluruh areal kebun sawit (eksisting) dari kawasan hutan yang masih dalam tahap penunjukan, tahap penataan batas, tahap pemetaan berdasarkan tanda bukti hak berupa Surat Tanda Daftar Budi Daya, hak-hak adat, tanda bukti jual beli lahan pekebun dan tanda bukti hak lainnya yang diakui masyarakat hukum adat setempat yang terbit sebelum berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja.

Selanjutnya, definisi perizinan berusaha diperluas termasuk diantaranya Surat Tanda Daftar Budi Daya, hak-hak adat, tanda bukti jual beli lahan pekebun dan tanda bukti hak lainnya yang diakui masyarakat hukum adat setempat yang terbit sebelum berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja.

Usulan berikutnya adalah memasukkan hak dan kepentingan rakyat yang terindikasi dalam kawasan hutan kedalam penyusunan RPP dengan membuat pasal-pasal khusus tentang penyelesaian kepemilikan lahan pekebun sawit.

Selain itu, pemerintah dapat memfasilitasi dan mempermudah proses penyelesaian klaim kawasan hutan. (*)