Omnibus Law Menuntut ASN KLHK Memberikan Pelayanan Lebih Optimal

TROPIS.CO, MATARAM – Dengan diberlakukannya Omnibus Law kian menuntut adanya percepatan pelayanan oleh kalangan ASN kepada semua lapisan masyarakat.

Kalangan ASN, menurut Sekretaris Direktorat Jendral (Ditjen) Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (PDASHL) Dyah Murtiningsih, harus mampu melakukan inovasi, terobosan, dan tidak monoton mengikuti kebijakan yang ada.

“Harus ada inovasi tak semata mata terpaku pada ketentuan yang ada, hingga pelayanan yang diberikan bisa optimal,” tutur Dyah saat paparan Rapat Koordinasi Bagian Tata Usaha Ditjen PDASHL Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Mataram, Lombok, Rabu (25/11/2020).

Percepatan pelayanan ini mencakup juga pelayanan sesama anggota ASN.

Terhadap mereka, bila memang sudah saatnya untuk kenaikan pangkat atau golongan, sejatinya tidak harus menunggu usulan, tapi langsung diproses karena itu bagian dari hak mereka.

Begitupun halnya dalam memberikan reward dan punishment, berikanlah telaan yang tepat dan usulkan kepada pimpinan sehingga pimpinan bisa dengan cepat memberikan keputusan

Dyah mengajak semua unsur di lingkungan KLHK, terkhusus PDASHL, memberikan teladan dalam pelayanan kepada masyarakat sebagai bagian dari organisasi dan organisasi harus jalan sehingga harus kerja lebih optimal.

Terlebih ASN, di saat pandemi Covid-19 ini, pemerintah sedikitpun tidak mengurangi hak hak yang selama ini didapat.

Sehingga kondisi ekonominya, tentu lebih baik ketimbang pihak lain, seperti mereka yang bekerja di perusahaan swasta yang harus diakui, selama pandemi, banyak yang terpaksa mengurangi hak hak pegawainya, bahkan tak sedikit mengalami pemutusan hubungan kerja.