TROPIS.CO, JAKARTA – Banyak informasi yang berseliweran seputar Undang-Undang Cipta Kerja (UU CK) yang baru disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), salah satunya adalah info grafis yang membingungkan para petani sawit karena belum terkonfirmasi kebenarannya.
Di berbagai media sosial beredar info grafis yang menguraikan bahwa kepentingan petani sawit diakomodir dalam UU CK.
Salah satu poin dari info grafis tersebut adalah mengangkat soal Prinsip Ketelanjuran di Kawasan Hutan dan mengenai hal ini maka dikatakan bahwa “yang terjadi sebelum ditetapkannya UU Cipta Kerja, kebun rakyat di kawasan hutan dibebaskan atas prinsip ketelanjuran, kebun korporasi dikenai denda.”
“Kami, petani sawit, berharap kegaduhan info tentang kepastian petani sawit diakomodir atau tidak dalam UU CK tersebut supaya segera dijelaskan secara resmi.”
“Kami, petani hanya fokus kepada sawit dan petani dalam kawasan hutan apakah benar-benar diakomodir?” ujar Ketua Umum Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Gulat Medali Emas Manurung kala dihubungi, Rabu (7/10/2020).
Baca juga: Cegah Penularan Covid-19, Pekebun Sawit Harus Displin Patuhi Protokol Kesehatan
Menurutnya, jika hal ini benar maka para petani sawit sangat berbahagia dan menghanturkan salam hormat kepada DPR RI, khususnya kepada Presiden RI.
Petani sawit di Indonesia sudah masuk ke generasi ketiga (75 tahun) namun persoalan yang dihadapi para petani sawit selalu tidak pernah tertolong, terutama masalah diklaim nya petani dalam kawasan hutan meskipun telah eksis dalam bebeberapa dekade serta sudah tidak ada lagi tanaman hutan di lahan tersebut.