Luas Lahan Terkontaminasi Limbah B3 Naik dalam Lima Tahun Terakhir

Para pelaku usaha maupun kegiatan mesti selalu melakukan kegiatan pengelolaan limbah B3 sesuai dengan ketentuan atau regulasi, tidak hanya di hulu saja (penyimpanan, pengurangan, pengangkutan, pengumpulan), namun juga harus concern/peduli terhadap aspek hilirnya berupa pemulihan dan penanggulangan kedaruratan limbah B3. Foto: Bengkuluinteraktif.com
Para pelaku usaha maupun kegiatan mesti selalu melakukan kegiatan pengelolaan limbah B3 sesuai dengan ketentuan atau regulasi, tidak hanya di hulu saja (penyimpanan, pengurangan, pengangkutan, pengumpulan), namun juga harus concern/peduli terhadap aspek hilirnya berupa pemulihan dan penanggulangan kedaruratan limbah B3. Foto: Bengkuluinteraktif.com

TROPIS.CO, JAKARTA – Berdasarkan data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menunjukkan terjadinya peningkatan luasan lahan terkontaminasi limbah B3 yang cukup signifikan selama kurun waktu lima tahun mulai dari tahun 2015 sampai dengan tahun 2019.

Pada tahun 2015 luasan lahan terkontaminasi limbah B3 sebesar 211.359,2 m2 dengan jumlah tonase yang harus dipulihkan sebesar 501.470,4 ton.

Pada tahun 2019 luasan lahan terkontaminasi limbah B3 menjadi 840.024,85 m2 dengan jumlah tonase Limbah B3 dan tanah terkontaminasi Limbah B3 yang harus dipulihkan sebesar 890.316,44 ton.

Hal itu disampaikan Rosa Vivien Ratnawati selaku Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah Limbah dan B3 pada pembukaan Bimbingan Teknis Pemulihan Lahan Terkontaminasi dan Tanggap Darurat Limbah B3 pada tanggal 10-12 Agustus 2020.

Menurutnya, sumber kegiatan yang menyebabkan kontaminasi lahan sektor institusi sebutnya berasal dari kegiatan sektor pertambangan, energi dan migas, manufaktur, agroindustri dan jasa.

Baca juga: Kini KLHK Gunakan Manifes Elektronik untuk Pengangkutan Limbah B3

Sedangkan lahan terkontaminasi non institusi sebagian besar adalah dari kegiatan kecil masyarakat, antara lain dari penambangan emas skala kecil (PESK), peleburan logam skala kecil, kegiatan recycle barang elektronik bekas dan lain-lain.

“Meningkatnya luas lahan terkontaminasi Limbah B3 di Indonesia mengindikasikan bahwa masih ada permasalahan di bagian hulu pengelolaan Limbah B3.”

“Salah satu tugas berat yang dihadapi adalah pelaksanaan pemulihan lahan terkontaminasi pada lahan tak bertuan atau tidak diketahui penanggungjawabnya.

“Untuk itu, perlu ada sinergi yang bagus antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dalam pelaksanaan pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3 non institusi,” ujar Vivien, Senin (10/8/2020).

Oleh sebab itu, dia menegaskan bahwa aspek pencegahan perlu dilakukan secara optimal.