Demokrasi Lingkungan Didasarkan pada Kepentingan Rakyat Secara Adil

Anggota Komisi VII DPR RI Dyah Roro Esti (di pojok kanan bawah) menyatakan, bentuk komitmen Indonesia dalam melawan perubahan iklim, Indonesia memiliki target untuk menurunkan tingkat emisi karbon sebesar 29 persen secara mandiri dan 41 persen dengan bantuan internasional. Foto: Istimewa
Anggota Komisi VII DPR RI Dyah Roro Esti (di pojok kanan bawah) menyatakan, bentuk komitmen Indonesia dalam melawan perubahan iklim, Indonesia memiliki target untuk menurunkan tingkat emisi karbon sebesar 29 persen secara mandiri dan 41 persen dengan bantuan internasional. Foto: Istimewa

TROPIS.CO, JAKARTA – Demokrasi Lingkungan didasarkan pada gagasan bahwa pembuatan keputusan yang terkait dengan lingkungan dan sumber daya alam harus didasarkan atas kepentingan rakyat secara adil dan ada tiga faktor fundamental dalam demokrasi lingkungan, yaitu: akses terhadap informasi, partisipasi masyarakat, dan akses terhadap keadilan.

Pendapat tersebut dilontarkan Anggota Komisi VII DPR RI Dyah Roro Esti dalam diskusi virtual Launch of the Westminster Foundation for Democracy (WFD) Environmental Democracy Initiative pada Selasa (27/7/2020).

Sebagai perwakilan dari anggota parlemen Indonesia, dia menyatakan bahwa implementasi demokrasi lingkungan di Indonesia, dimana dasar hukum demokrasi lingkungan di Indonesia tercantum dalam UUD 1945 dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

The Environmental Democracy Index (EDI) atau Indeks Demokrasi Lingkungan ditentukan oleh 75 indikator hukum dan menggambarkan tingkat kemajuan suatu negara dalam mengembangkan kebijakan dan regulasi serta penerapan untuk transparansi, akses terhadap keadilan (justice) dan partisipasi masyarakat dalam pembuatan keputusan lingkungan hidup.

Selain itu, alumni Imperial College London ini juga menyatakan bahwa penerapan Demokrasi Lingkungan di Indonesia sudah diterapkan pada beberapa daerah di Indonesia, misalnya dengan implementasi Peraturan Gubernur DKI Jakarta (Pergub) Nomor 142 tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat.

Baca juga: Mahasiswa KKN UBB Batin Tikal Sukses Produksi ZPT dari Lidah Buaya dan MOL dari Tape

“Regulasi ini muncul seiring dengan meningkatnya kesadaran akan bahaya penggunaan plastik terhadap lingkungan dan meningkatnya kampanye dan gerakan bebas plastik yang diinisiasi oleh para komunitas, CSO (Central Statistics Office) serta partisipasi masyarakat dalam kampanye ini.”

“Gerakan bebas plastik ini telah dilakukan di daerah-daerah lain di Indonesia, seperti di Bogor, Banjarmasin, dan Bali. Oleh karena itu, peran masyarakat merupakan hal yang sangat signifikan dalam implementasi Demokrasi Lingkungan,” tutur politisi muda dari Partai Golkar tersebut.