TROPIS.CO, JAKARTA – Pemerintah telah menerbitkan suatu kebijakan yang bertujuan pengoptimalisasian potensi kawasan hutan produksi di dalam areal perijinan, sebagai terobosan percepatan ekonomi masyarakat pada era pandemi Covid-19.
Kebijakan yang dituangkan di dalam Peraturan Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Nomor 1 tahun 2020 berkaitan dengan tata cara permohonan, penugasan dan pelaksanaan model multiusaha kehutanan bagi pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) pada hutan produksi.
Dalam kebijakan itu kalangan pemegang izin dalam kegiatannya tak hanya berorientasi pada pemanfaatan potensi kayu, tapi juga potensi hutan nonkayu dengan mengembangkan tanaman atau komoditas semusim melalui pola agroforestry atau silvopastur dan jasa lingkungan.
“Kebijakan ini sengaja dirancang sebagai model multiusaha yang mengintegrasikan pemanfaatan hasil hutan kayu dengan hasil hutan bukan kayu, hingga menjadi solusi efektif untuk antisipasi krisis pangan,” jelas Bambang Hendroyono di Jakarta, Kamis (9/7/2020).
Dengan demikian, kata Plt Dirjen PHPL itu, kehadiran Perdirjen Nomor 1/2020 ini sebagai suatu jawaban atas peluang dan tantangan, bagaimana areal izin pada hutan produksi seluas 30 juta hektare berkontribusi optimal dalam mengatasi pelemahan ekonomi masyarakat sebagai dampak dari pandemi Covid-19.
Namun di sisi lain, menurut Bambang, pengembangan multiusaha pada kawasan hutan produksi diharapkan akan mampu memperkuat arus kas perusahaan.
Karenanya, pengembangan model multiusaha kehutanan saat ini berada dalam momentum yang tepat di tengah pandemi Covid-19.