Halangi Penyidikan Tambang Ilegal, Kades Cit Riau Silip Dijadikan Tersangka

Barang bukti penambangan ilegal di kawasan hutan produksi Mapur. Foto: Istimewa
Barang bukti penambangan ilegal di kawasan hutan produksi Mapur. Foto: Istimewa

TROPIS.CO, JAKARTA – Kepala Desa Cit Riau Silip, Bangka Barat, AD (51 tahun) dijadikan tersangka karena menghalangi penyidikan kasus tambang ilegal.

Dengan demikian, hingga kini Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penambangan ilegal di kawasan hutan produksi Mapur.

Kepala Seksi 3 Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera di Palembang, Harianto,  menjelaskan penetapan AD sebagai tersangka perkara ini bermula dari pelaksanaan Operasi Jaga Bumi Balai Gakkum Sumatera yang berhasil menangkap Heris Sunandar pelaku penambangan ilegal dalam kawasan hutan produksi Mapur.

Saat petugas akan melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa tiga alat berat Excavator (PC), oknum kepala desa bersama-sama dengan puluhan warga mendesak petugas untuk tidak membawa barang bukti.

Bahkan ada yang mengintimidasi supir trailer yang akan mengangkut barang bukti dengan ancaman jika tetap masuk ke lokasi trailer akan dibakar.

Peristiwa ini sempat membuat sopir ketakutan mengangkut barang bukti.

“Saudara AD Kepala Desa Cit dan puluhan orang lainnya mendesak petugas untuk tidak mengamankan dan membawa keluar tiga alat berat Excavator (PC) dari areal pertambangan dan membuat surat pernyataan menolak penyitaan barang bukti yang ditandatangani oleh Kepala Desa Cit dan 57 orang lainnya,” papar Harianto.

Atas tindakan ini, Harianto menegaskan penyidik KLHK mempersangkakan AD dengan Pasal 102 ayat (1) jo Pasal 22 Undang Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah).

Tersangka pertama pada kasus tambang ilegal ini adalah Heris Sunandar.

Tersangka telah dipidana dengan pidana penjara tiga tahun dan denda sebesar Rp1,5 miliar serta dua alat berat dirampas negara.

Selain itu, KLHK juga menindak pemodal kasus ini yaitu H alias Apin (47) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat delapan tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp10 miliar dan paling banyak Rp100 miliar, sesuai ketentuan Pasal 94 Ayat (1) huruf c Jo Pasal 19 huruf d Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan perusakan hutan.

Apin Kembang juga didakwa dengan menggunakan Pasal 89 Ayat 1 huruf a Jo Pasal 17 Ayat 1 UU Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan

Saat ini, H alias Apin Kembang sedang disidangkan di PN Sungailiat.

Di samping itu penyidik juga sudah menetapkan DS alias Amuk yang bertempat tinggal di Jalan Kapten Suraiman Lingkungan Kudai Utara RT 01 Kelurahan Sinar Jaya Jelutung, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, sebagai DPO.

“Terkait dengan status DS alias Amuk sebagai DPO kami mengingatkan agar yang bersangkutan segera menyerahkan diri. Kami tidak berhenti untuk mencari DS alias Amuk,” tegas Harianto.

Sementara itu, Kepala Penyidik Perambahan Hutan Gakkum KLHK Supartono menegaskan bahwa sebagai aparat seharusnya AD membantu petugas bukan malahan sebaliknya yaitu menghalangi-halangi aparat penegakan hukum yang sedang menjalankan tugas.

Tindakan menghalangi penyidik seperti yang dilakukan oleh AD ini merupakan tindakan pidana.

“Untuk itu, agar menjadi pembelajaran bagi yang lain dan ada efek jeranya, saya harapkan AD dihukum seberat-beratnya,” pungkasnya. (*)