Mantan Kabiro Humas KLHK Djati Witjaksono Hadi Dilantik sebagai Analisis Kebijakan Ahli Utama

Fungsi Perencanaan

Untuk mendukung formulasi kebijakan yang baik di sektor lingkungan hidup dan kehutanan, kontribusi dari seorang Fungsional Perencana menjadi elemen penting.

Aspek Perencanaan merupakan tahapan manajemen yang membutuhkan porsi perhatian besar dalam menjalankan organisasi.

Fungsional Perencana merupakan pelaksana perencanaan teknis dalam merumuskan rekomendasi strategis, kebijakan dan program serta melakukan pemantauan, evaluasi dan pelaksanaannya.

Kemudian Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan dengan tugas pokok menyiapkan, melaksanakan, mengembangkan, memantau dan mengevaluasi kegiatan pengendalian ekosistem hutan dapat mendekatkan produk-produk kebijakan sektor kehutanan yang lebih membumi, sesuai dengan kebutuhan nyata masyarakat di lapangan.

Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan juga berperan sebagai pelaksana teknis yang bekerja intens di tingkat tapak akan dapat memberikan informasi dan data yang berkualitas.

Untuk menjalankan pemerintahan, aspek pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang taat azas tidak kalah penting.

Semua program pemerintah dapat berjalan dengan dukungan anggaran negara sehingga penggunaannya harus sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Tugas Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN menjadi penting untuk efisiensi, efektivitas, dan produktivitas kinerja KLHK dengan pemenuhan kriteria pruden serta akuntabel.

Adapun mereka yang dilantik itu;

(1) Ir. Herman Hermawan, M.M., menjabat sebagai Analis Kebijakan Ahli Utama.

(2) Ir. Djati Witjaksono Hadi, M.Si., menjabat sebagai Analis Kebijakan Ahli Utama.

(3) Drs. Achmad Supriadi., M.M., menjabat sebagai Peneliti Ahli Utama.

(4) Ir. Siswarno menjabat sebagai Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Madya.

(5) Ir. Yopie, M.P., menjabat sebagai Perencana Ahli Madya.

(6) Ir. Wasi Pramono menjabat sebagai Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Madya. (*)