Kawasan Sempadan Sungai Cibeet Harus Dipertahankan

Wahana taman air yang berlokasi di Kampung Ciranggon, Kabupaten Bekasi tersebut selain tidak memiliki izin lingkungan, juga melanggar ketentuan Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 28 Tahun 2015 yang menyebutkan garis sempadan Sungai Cibeet ditentukan paling sedikit 100 meter dari tepi palung sungai, sementara bangunan waterpark tersebut sebagian berada di badan Sungai Cibeet. Foto: Kementerian PUPR
Wahana taman air yang berlokasi di Kampung Ciranggon, Kabupaten Bekasi tersebut selain tidak memiliki izin lingkungan, juga melanggar ketentuan Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 28 Tahun 2015 yang menyebutkan garis sempadan Sungai Cibeet ditentukan paling sedikit 100 meter dari tepi palung sungai, sementara bangunan waterpark tersebut sebagian berada di badan Sungai Cibeet. Foto: Kementerian PUPR

TROPIS.CO, BEKASI – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan. A. Djalil meninjau pembongkaran sheetpile sebagai bagian dari pembangunan Waterpark Dwisari yang berada di tepi Sungai Cibeet, Kabupaten Bekasi yang merupakan bagian dari Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabekpunjur) pada Kamis (25/6/2020).

Wahana taman air yang berlokasi di Kampung Ciranggon, Kabupaten Bekasi tersebut selain tidak memiliki izin lingkungan, juga melanggar ketentuan Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 28 Tahun 2015 yang menyebutkan garis sempadan Sungai Cibeet ditentukan paling sedikit 100 meter dari tepi palung sungai, sementara bangunan waterpark tersebut sebagian berada di badan Sungai Cibeet.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, kawasan sempadan sungai harus dipertahankan untuk mengatasi terjadinya erosi dan kerusakan terhadap kualitas air sungai.

Baca juga: Indonesia Jajaki Kerja Sama Bidang Infrastruktur dengan Turki

“Ini merupakan awal dari penegakkan hukum yang di lakukan Kementerian ATR sesuai ketentuan UU Penataan Ruang.”

“Selain masalah sempadan, juga terdapat ratusan situ yang telah hilang di kawasan Jabodetabekpunjur yang kini beralih menjadi kawasan permukiman, begitu halnya di kawasan Puncak Bogor, dari kawasan lindung menjadi kawasan permukiman,” kata Menteri Basuki.