Ada Indikasi Perusahaan Sawit Membuang Limbah B3 Secara Ilegal

Webinar bertema
Webinar bertema "Best Practise Pengelolaan Limbah B3 SBE" ini diselenggarakan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat terhadap pengelolaan limbah B3. Foto: KLHK

TROPIS.CO, JAKARTA – Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah Limbah B3 Rosa Vivien Ratnawati mengungkapkan peningkatan limbah padat B3 berupa spent bleaching earth (SBE) sangat drastis dalam tiga tahun terakhir.

SBE yang merupakan limbah dari proses penyulingan minyak sawit pada industri minyak goreng atau oleochemical akan menimbulkan masalah bila tidak diimbangi dengan pengelolaan yang baik.

Menurut Vivien, mengutip data aplikasi Pelaporan Kinerja Pengelolaan Limbah B3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), SIRAJA, pada tahun 2017, volume limbah pada B3 SBE disebutkan baru sekitar 184.162 ton dan meningkat tinggi di tahun 2018, mencapai 637.475 ton.

“Tahun kemarin, 2019 mencapai 778.894 ton, ini artinya membutuhkan penanganan lebih serius,” katanya dalam Webiner yang berlangsung di Jakarta, Kamis (25/6/2020).

Webinar bertema “Best Practise Pengelolaan Limbah B3 SBE” ini diselenggarakan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat terhadap pengelolaan limbah B3.

Baca juga: Begini Peraturan Pemerintah Nomor 27/2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik

Peningkatan ini seiring dengan berkembangnya industri pengolahan kelapa sawit di Indonesia.

Sebab dari hasil penelitian, bahwa setiap 60 juta ton produksi minyak sawit menghasilkan 600 ribu ton limbah SBE.

Sayangnya, lanjut Rosa Vivien, kian meningkatnya jumlah timbulan limbah SBE ini tidak sebanding dengan jumlah perusahaan pengelola SBE-nya.

Saat ini industri pengola SBE yang berizin hanya 11 perusahaan berkapasitas total 116 ribu ton per tahun.

“Lantaran adanya kesenjangan ini, mengindikasikan banyak SBE dibuang ilegal, antara lain secara open dumping sebagai media urug,” ungkap Vivien.