Reposisi Areal Eks PLG sebagai Kawasan Pangan Terpadu, Modern, dan Berkelanjutan

Wakil Menteri LHK Alue Dohong menegaskan perlunya penyamaan persepsi para pihak terkait terminologi pengembangan pangan ini, seperti istilah pangan, kedaulatan pangan, dan ketahanan pangan dalam konteks kebijakan, rencana dan program pengembangan pangan di eks PLG sehingga para pihak berangkat dari narasi dan konsepsi yang jelas dalam memahami program pengembangan pangan tersebut. Foto: KLHK
Wakil Menteri LHK Alue Dohong menegaskan perlunya penyamaan persepsi para pihak terkait terminologi pengembangan pangan ini, seperti istilah pangan, kedaulatan pangan, dan ketahanan pangan dalam konteks kebijakan, rencana dan program pengembangan pangan di eks PLG sehingga para pihak berangkat dari narasi dan konsepsi yang jelas dalam memahami program pengembangan pangan tersebut. Foto: KLHK

TROPIS.CO, JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyelenggarakan Diskusi Pembahasan Tinjauan Perspektif Keilmuan dalam Pengembangan Ketahanan Pangan Nasional Berkelanjutan di eks Pengembangan Lahan Gambut (PLG) di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dalam rangka penyempurnaan dan penajaman implementasi rekomendasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Cepat dan rencana pemulihan gambut untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) tersebut.

Diskusi yang berlangsung virtual ini, dipimpin oleh Wakil Menteri (Wamen) LHK Alue Dohong dengan menghadirkan beberapa narasumber dari Universitas Palangka Raya, Universitas Lambung Mangkurat, Universitas Tanjung Pura dan Universitas Mulawarman.

Tujuan pertemuan ini antara lain untuk mendapatkan masukan dari berbagai aspek keilmuan dalam mendukung pengembangan ketahanan pangan nasional berkelanjutan di lahan eks PLG Provinsi Kalteng.

Dalam pertemuan tersebut, Wamen Alue Dohong didampingi oleh Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) Sigit Hardwinarto, Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) MR Karliansyah, dan Kepala Badan Restorasi Gambut (BRG) Nazir Foead.

Baca juga: Andeska: Wibawa Pemda Beltim Hancur Karena Tambang Ilegal

“Diskusi kali ini merupakan upaya tukar pikiran atau brainstorming untuk mendapatkan perspektif dari para ahli terkait aspek tanah gambut, kehutanan dan ekosistem, lingkungan hidup, dan sosial ekonomi-budaya,” ujar Wamen Alue Dohong, saat memberikan pengantar diskusi, di Jakarta, Kamis (18/6/2020).

Dia menegaskan perlunya penyamaan persepsi para pihak terkait terminologi pengembangan pangan ini, seperti istilah pangan, kedaulatan pangan, dan ketahanan pangan dalam konteks kebijakan, rencana dan program pengembangan pangan di eks PLG sehingga para pihak berangkat dari narasi dan konsepsi yang jelas dalam memahami program pengembangan pangan tersebut.

“Yang dimaksud dengan pengembangan pangan disini tidak hanya padi saja, tapi lebih luas, selain komoditas pertanian, ada perkebunan, kehutanan, peternakan, perikanan dan perairan sebagaimana diformulasikan dalam UU Nomor 18/2012 tentang Pangan,” katanya.