Kementerian PUPR Alokasikan Rp239,7 Miliar untuk Penanganan Lumpur Sidoarjo

Kegiatan pengendalian lumpur Sidoarjo terdiri penanganan luapan lumpur, pembangunan tanggul dan infrastruktur lainnya serta pemeliharaan tanggul dan infrastruktur lain. Foto: Kementerian PUPR
Kegiatan pengendalian lumpur Sidoarjo terdiri penanganan luapan lumpur, pembangunan tanggul dan infrastruktur lainnya serta pemeliharaan tanggul dan infrastruktur lain. Foto: Kementerian PUPR

TROPIS.CO, JAKARTA – Kementerian PUPR melalui Pusat Pengendalian Lumpur Sidoarjo (PPLS) terus melakukan penanganan infrastruktur dan sosial di daerah terdampak semburan lumpur Sidoarjo (dulu dikenal sebagai lumpur Lapindo).

Pada Tahun Anggaran 2020, Kementerian PUPR mengalokasikan Rp239,7 miliar untuk penanganan lumpur Sidoarjo dalam rangka meningkatkan pengaliran lumpur ke Kali Porong dan menjaga keandalan tanggul dan infrastruktur lainnya.

“Perhatian pemerintah tidak berkurang untuk pengendalian lumpur Sidoarjo dan Kementerian PUPR akan terus melanjutkan tugas dan fungsi yang prinsipnya tidak ada perbedaan dan memastikan penanganan kepada masyarakat yang terkena dampak dan masyarakat sekitar tetap menjadi prioritas,” kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dalam keterangan persnya di Jakarta, Minggu (7/6/2020).

Kegiatan pengendalian lumpur Sidoarjo terdiri penanganan luapan lumpur, pembangunan tanggul dan infrastruktur lainnya serta pemeliharaan tanggul dan infrastruktur lain.

Baca juga: Di Global Landscapes Forum, Siti Nurbaya Sebut Covid-19 Persoalan Multifaset

Pengelolaan lumpur Sidoarjo yang telah dilakukan pertama berupa pengendalian lumpur dengan pengaliran lumpur ke Kali Porong.

Lumpur tidak bisa mengalir secara gravitasi ke Kali Porong, untuk itu dibuat tanggul cincin di pusat semburan lumpur untuk mengarahkan aliran lumpur melalui spillway dan dipompa keluar ke Kali Porong.

Pengaliran lumpur ke Kali Porong dilakukan secara mekanis menggunakan lima unit kapal keruk melalui jaringan pipa dan jarak pengaliran dari kolam ke Kali Porong sekitar 1.918 meter.

Pengaliran air dari Kali Porong, saluran kaki tanggul dan drainase ke dalam tanggul untuk pengenceran menggunakan enam unit peralatan pompa.

Pengaliran ke Kali Porong dilakukan dengan komposisi lumpur 20 persen padatan dan 80 persen air.

Kedua, penataan lingkungan untuk pemanfaatan kawasan sebagai tujuan geowisata dengan memperhatikan lingkungan sekitar dimana beberapa sisi areanya bisa dikunjungi oleh masyarakat umum.

Ketiga, pengendalian banjir di kawasan terdampak menggunakan pompa pengendali.

Selain dimanfaatkan untuk tujuan geowisata, lumpur Sidoarjo berpotensi dimanfaatkan untuk bahan konstruksi seperti bata merah,genteng, agregat dan beton ringan.

Lumpur Sidoarjo juga mengandung potensi bakteri yang toleran dengan suhu tinggi dalam industri enzim dan antibiotik serta bakteri toleran salinitas tinggi sebagai pupuk hayati.

Baca juga: Tapera Jadi Solusi Penyediaan Dana Perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

PPLS dibentuk dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor 5 tahun 2017 pasca pembubaran Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2017, yang tugas dan fungsinya berada di bawah Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR, yaitu pertama, penanganan masalah sosial kemasyarakatan (pembelian tanah dan bangunan sesuai PAT 22 Maret 2007).

Kedua, pembelian tanah dan bangunan di luar PAT 22 Maret 2007 melalui APBN.

Ketiga, penanggulangan semburan lumpur, pengaliran lumpur ke Kali Porong, penanganan infrastruktur, dan mitigasi untuk melindungi keselamatan masyarakat. (*)