Petani Sawit Peroleh Manfaat Pungutan Ekspor

Melonggarkan Syarat PSR

Selain itu, menurut Gulat, dukungan Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian sangatlah terasa yang mewujudkan kebijakan untuk melonggarkan syarat PSR.

Dari sebelumnya delapan persyaratan dipangkas menjadi dua persyaratan.

“Kemudahan ini sangat membantu petani untuk meningkatkan target peremajaan sawit, “tutur Gulat.

Sebelumnya, BPDPKS telah mengeluarkan regulasi Peraturan Direktur Utama BPDPKS Nomor KEP-167/DPKS/2020 tanggal 28 Mei 2020 yang mengatur lebih lanjut kenaikan besaran dana peremajaan tersebut.

Dengan keluarnya keputusan ini, maka kenaikan tersebut sudah dapat diakses oleh petani yang ingin mengikuti program peremajaan.

Tahun ini, dana pungutan ekspor akan lebih terasa manfaatnya bagi petani untuk digunakan bagi sarana prasarana.

Dana sarana prasarana ini sangatlah penting bagi petani yang ingin memperbaiki jalan kebun ataupun pabrik sawit.

Realisasi dana sarana dan prasarana ini sangat dinantikan petani sawit yang tersebar di 117 DPD Apkasindo kabupaten dan kota dan 22 DPW Provinsi seluruh Indonesia.

“Oleh karena itu, kami sangat mengapresiasi kinerja pemerintah di bawah Presiden Joko Widodo dan jajaran kabinet seperti Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan, Sri Mulyani.”

“Termasuk Menteri Pertanian melalui Dirjen Perkebunan Dr. Kasdi Subagyono dan juga Dirut BPDPKS Eddy Abdurrachman,” ungkap Gulat.

Dalam pandangannya, sawit adalah juara penyumbang devisa negara sepanjang lima tahun terakhir.

Baca juga: Astra Agro Sudah Terapkan Industri Kelapa Sawit 4.0

Di wilayah terpencil, kelapa sawit merupakan bidang usaha yang banyak melibatkan masyarakat (petani).

Diperkirakan terdapat 20 juta orang petani dan buruh tani di dalamnya.

Angka ini belum dihitung dari ring dua dan tiga yang berada dalam rantai sektor industri yang terkait sawit ini.

“Makanya, sangat wajar banyak politikus atau struktur sosial lainnya yang mengklaim nama petani sawit sebagai objek untuk menekan pemerintah, tapi mari bicara fakta bukan hoaks bahwa pungutan ekspor membantu petani,” pungkas Gulat. (*)