Dana Program PSR Naik dari Rp25 Juta Menjadi Rp30 Juta Per Hektare untuk Tiap Petani Sawit

BPDPKS terus berupaya menjaga komitmennya dalam mendukung program peremajaan sawit rakyat, termasuk melanjutkan proses penyelesaian permohonan dukungan dana peremajaan di tengah penyebaran Covid1-9 saat ini. Foto: Acehsatu.com
BPDPKS terus berupaya menjaga komitmennya dalam mendukung program peremajaan sawit rakyat, termasuk melanjutkan proses penyelesaian permohonan dukungan dana peremajaan di tengah penyebaran Covid1-9 saat ini. Foto: Acehsatu.com

TROPIS.CO, JAKARTA – Pemerintah melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) memutuskan untuk menaikkan dana bantuan kepada petani sawit rakyat dalam program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang tadinya Rp25 juta per hektare per petani menjadi Rp30 juta per hektare per petani.

“Perubahan dana dari Rp25 juta menjadi Rp30 juta ini salah satunya dilakukan untuk membantu petani dalam mengakses pembiayaan, misalnya Kredit Usaha Rakyat (KUR),” tutur Direktur Utama BPDPKS Eddy Abdurrahman dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (29/5/2020).

Sebagai tindak lanjut keputusan pemerintah tersebut, BPDPKS telah mengeluarkan regulasi Peraturan Direktur Utama BPDPKS Nomor KEP-167/DPKS/2020 tanggal 28 Mei 2020 yang mengatur lebih lanjut kenaikan besaran dana peremajaan tersebut.

“Untuk menindakalanjuti bantuan pemerintah tersebut, BPDPKS juga menyiapkan regulasi agar dana yang disalurkan dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin dan sesuai tujuan,” ujar Eddy.

Dengan keluarnya keputusan ini, maka kenaikan tersebut sudah dapat diakses oleh petani yang ingin mengikuti program peremajaan.

BPDPKS terus berupaya menjaga komitmennya dalam mendukung program peremajaan rakyat, termasuk melanjutkan proses penyelesaian permohonan dukungan dana peremajaan di tengah penyebaran Covid1-9 saat ini.

Sampai dengan akhir April 2020, BPDPKS telah menyelesaikan 85 persen rekomendasi teknis yang menjadi dasar penyaluran dana peremajaan.

Pemerintah terus berupaya mewujudkan komitmen terhadap sawit berkelanjutan, antara lain dengan memberikan tambahan dana sebesar Rp2,78 triliun bagi pengembangan di sektor hulu yang mencakup peremajaan, sarana dan prasarana, serta pembinaan sumber daya manusia di sektor sawit.

Bantuan yang berasal dari APBN tersebut disalurkan melalui BPDPKS.

Dukungan untuk penyediaan sarana dan prasarana bagi petani sawit dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk, termasuk di antaranya berupa benih, pupuk, pestisida, alat pascapanen dan pengolahan hasil, jalan kebun dan jalan akses ke jalan umum dan/atau ke pelabuhan, alat transportasi, mesin pertanian, pembentukan infrastruktur pasar serta verifikasi atau penelusuran teknis.

Baca juga: Pembangunan Bendungan Pidekso Dorong Peningkatan Produktivitas Pertanian Nasional

Dukungan tersebut bisa disalurkan melalui kelompok tani, gabungan kelompok tani (Gapoktan), koperasi perkebunan dan kelembagaan pekebun lainnya.

Tujuannya, untuk memperbaiki sarana dan prasarana tanaman, kebun dan pengelolaannya sesuai dengan teknik budi daya kelapa sawit yang baik.

Selain itu juga untuk meningkatkan produksi, produktivitas, mutu dan keberlangsungan usaha kelapa sawit pekebun secara berkelanjutan.