KLHK Upayakan Satwa di Kebun Binatang Tak Kelaparan Karena Covid-19

Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Wiratno menyatakan, satwa di lembaga konservasi itu miilik negara, jadi harus kita selamatkan. Foto: KLHK
Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Wiratno menyatakan, satwa di lembaga konservasi itu miilik negara, jadi harus kita selamatkan. Foto: KLHK

TROPIS.CO, JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tidak akan membiarkan kondisi satwa yang kini ada di kebun binatang dan lembaga konservasi telantar, terlebih hingga saling kanibal, lantaran kelaparan karena ketidakberdayaan pengelola sebagai dampak pandemi Covid-19.

“Pada dasarnya satwa yang ada di Lembaga konservasi merupakan satwa milik Negara, karenanya negara pun akan berusaha melindungi dan mempertahankan tingkat kesejahteraannya,” kata Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Wiratno kepada pers, Jumat (15/5/2020), di Jakarta.

Karenanya, untuk membantu mereka, kementerian telah mengalokasikan anggaran untuk pakan dan obat-obatan bagi kebun binatang dan lembaga konservasi yang membutuhkannya.

KLHK juga memberikan dukungan dalam hal stimulus keringanan perpanjangan masa pembayaran pajak serta kebijakan tertentu terkait pembatasan pergerakan dalam hal  penyediaan pakan satwa.

Baca juga: Di Tengah Pandemi Covid-19, Gapki Kalsel Optimistis Sawit Bertahan

“Dalam hal ini, Menteri LHK sudah bersurat ke Menko Bidang Perekonomian memohon relaksasi kebijakan ekonomi sektor kehutanan, termasuk didalamnya adanya stimulus berupa keringan perpanjangan  masa pembayaran pajak,” tutur Wiratno.

Lalu menteri juga telah bersurat ke Menteri Keuangan, tertangal 23 April  kemarin, permohonan tentang relaksasi pajak bagi lembaga konservasi dan surat tersebut disampaikan juga kepada Menteri Dalam Negeri.

“Kami sendiri, dari Ditjen BKSDA, juga telah bersurat ke Korlantas Polri dan Dirjen Perhubungan Darat tertanggal  6 Mei 2020, Permohonan Pengecualian Transportasi Penyediaan Pakan Satwa di Kebun Binatang,” tutur Wiratno.

Dengan berbagai upaya yang dilakukan ini, Wiratno menegaskan, tidak ada lembaga konservasi yang mengorbankan satwa koleksinya untuk dijadikan pakan satwa lain.

Sebab pada dasarnya satwa yang ada di lembaga konservasi itu merupakan satwa milik negara.

Dengan demikian, lanjutnya, apabila ada rencana atau keinginan lembaga konservasi mau  melakukan pemindahan ataupun pengurangan satwa untuk kebutuhan pakan satwa lain itu harus seizin KLHK dan harus mengikuti proses ketentuan regulasi yang berlaku.

“Kita telah  meminta  kepada pengelola Lembaga konservasi  memodifikasi pakan untuk satwa baik frekuensinya maupun jenisnya, tapi jangan sampai mengurangi nutrisi kebutuhan satwa, kesejahteraan satwa tetap harus diutamakan,” ungkap Wiratno.

Langkah lain yang kemungkinkan dilakukan terhadap satwa satwa yang ada di kebun binatang dan lembaga konservasi melepasliarkan sejumlah satwa yang secara kesehatanya layak untuk dilepasliarkan ke habitatnya.

“Terhadap kemungkinan itu, kita kini sedang melakukan kajian di beberapa lembaga konservasi, kemungkinan pelepasliarkan satwa itu kehabitatnya,” kata Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem itu.

Baca juga: Bambang Hendroyono: Desain Implementasi Berbasis Tapak Mampu Jadi Solusi Permanen Mencegah Karhutla

Pada saat ini, menurut Wiratno, ada sebanyak 81 unit lembaga konservasi yang mencakup kebun binatang, taman satwa, dan taman safari yang telah mendapatkan izin dari KLHK.

Adapun jumlah koleksi satwa lebih dari 66.845 individu, baik karnivora, herbivora, burung dan ikan.

Lembaga konersevasi ini mulai dari badan usaha milik pemerintah daerah dan pihak swasta. (Top 01)