Masih Ada Perusahaan Perkebunan Sawit yang Tidak Menyerahkan Dokumen Pemulihan Gambut

Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan MR Karliansyah saat rapat dengan DPP Gapki secara online, di Jakarta, Selasa {12/5/2020). Foto: Istimewa
Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan MR Karliansyah saat rapat dengan DPP Gapki secara online, di Jakarta, Selasa {12/5/2020). Foto: Istimewa

TROPIS.CO, JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengapresiasi 212 perusahaan perkebunan kelapa sawit yang telah berhasil memulihkan lahan gambut di dalam konsesinya.

Namun, Direktur Jenderal Pengendalian dan Pencemaran Kerusakan Lingkungan (P2KL) Karliansyah menemukan masih ada perusahaan yang tidak melakukan pemulihan dan bahkan tidak mengajukan dokumen pemulihan gambut.

Joko Supriyono, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), berkomitmen untuk segera mendorong perusahaan itu agar secepatnya melakukan pemulihan yang memang menjadi tanggung jawab perusahaan.

Kendati sudah berhasil memulihkan sekitar 4 juta hektare lahan gambut di sejumlah wilayah ternyata sampai kini masih ada perusahaan perkebunan kelapa sawit yang konsesinya di kawasan gambut dan belum menyampaikan dokumen rencana pemulihan ekosistem gambut atau belum melakukan pemulihan ekosistem gambut pada areal konsesinya.

Baca juga: WHO Hapus Himbauan Menyesatkan Terkait Sawit

Demikian terungkap dalam rapat  pimpinan Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan dengan Dewan Pengurus Pusat Gapki di Jakarta, Selasa (12/5/2020).

Sayang, tidak terungkap jumlah pastinya dan perusahaan perkebunanan kelapa sawit milik taipan mana saja yang belum menyampaikan dokumen dan melakukan pemulihan gambut di dalam konsesinya.

Namun, sekadar mengingatkan,  pada saat gerakan restorasi dan moratorium lahan gambut dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2016 maka

Ketua Umum Gapki Joko Supriyono, siasp mendorong perusahaan kelapa sawit untuk segera melakukan pemulihan gambut

terungkap setidaknya ada 531 perusahaan yang konsesinya di dalam kawasan  gambut.

Terdiri dari 174 perusahaan Hutan  Tanaman Industri (HTI) dengan areal seluas 2,3 juta hektare.

Sebanyak 30 perusahaan pemegang izin usaha pemanfaatan hutan hasil kayu dalam hutan alam (IUPHHK HA) pada areal seluas 737 ribu hektare, konsesi perusahaan perkebunan kelapa sawit sebanyak 324 perusahaan dengan areal seluas 2,3 juta hektare, dan 600 ribu diantaranya diusulkan untuk dimoratorium.

Dalam rapat yang diikuti Ketua Umum Gapki Joko Supriyono beserta sejumlah pengurus teras Gapki, Dirjen Pengendalian Pencematan dan kerusakan Lingkungan M.R Karliansyah menyampaikan apreasiasi kepada 212 unit perusahaan  perkebunanan yang telah berkomitmen melakukan pemulihan  ekosistem gambut secara konsisten.

Sejumlah perusahaan ini telah menjaga tata kelola airnya memenuhi 40 Cm di bawah permukaan tanah.

“Ini sudah sesuai  dengan parameter pada system informasi muka air tanah gambut 0,4 meter atau Simatag -0,4 m yang dimiliki KLHK untuk monitoring tingkat keberhasilan pelaksanaan pemulihan fungsi ekosistem gambut,” kata Karliansyah.

Namun, Dirjen P2KL ini mengingatkan bahwa sampai kini masih ada sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang belum melakukan pemulihan lahan gambut yang ada di konsesinya.

Bahkan ada diantara mereka juga yang hingga kini belum menyampaikan dokumen rencana pemulihan ekosistem gambutnya.

Oleh karena itu, Karliansyah mengharapkan bantuan Ketua umum Gapki Joko Supriyono untuk ikut mendorong perusahaan perkebunan yang belum menyampaikan dokumen rencana pemulihan dan yang belum melakukan pemulihan.

“Jika perbaikan tata kelola air di lahan gambut dan berada dalam konsesi perkebunan dikelola dengan baik tentu ini akan  sangat berperan dalam mencegah potensi Karhutla dalam menghadapi potensi musim kering tahun ini,” jelas Karliansyah sembari menambahkan musim kering tahun ini menurut prediksi BMKG akan terjadi pada bulan Juli sampai dengan Agustus mendatang.

Merespon harapan Karliansyah, Joko Supriyono sepakat untuk mendorong seluruh anggotanya agar segera melakukan pemulihan ekosistem gambut dan menyusun dokumen perencanaan pemulihan ekosistem gambut.

 

Kondisi gambut yang dipulihkan dengan muka air 0,4 meter, aman dari serangan Karhutla

Joko juga berharap agar Ditjen P2KL sebagai pembina perusahaan pemegang konsesi di kawasan gambut memberikan daftar perusahaan perkebunan yang belum mempunyai dokumen rencana pemulihan ekosistem gambut agar Gapki dapat mendorong perusahaan tersebut segera menyusunnya.

Joko pun mengusulkan agar diadakan pertemuan sosialisasi dan pembinaan kepada para pelaku usaha perkebunan tentang tata kelola gambut.

Dia menyakini dengan adanya pertemuan sosialisasi ini akan mampu meningkatkan kesadaran mereka bahwa ada tanggung jawab yang harus dilakukan sebagai pemegang konsesi di kawasan gambut.

Baca juga: Bila Covid-19 Berkepanjangan, Tenaga Kerja bakal Menjadi Persoalan Berat Perusahaan Sawit

Karliansyah setuju atas permintaan dan usul yang disampaikan Ketua Umum Gapki yang juga salah seorang eksekutif di perusahaan perkebunan kelapa sawit Astra Agro Lestari itu.

Berkaitan dengan daftar perusahaan, Dirjen Karliansyah menjanjikan akan menyampaikan daftar perusahaan tersebut kepada Gapki dan pembinaan akan dilaksanakan setelah Lebaran ini.

Sementara Ketua Bidang Agraria dan Tata Ruang Gapki Eddy Martono mengharapkan agar Gapki diberitahu hasil overlay database Simatag-0,4 m dan peta hotspot agar diketahui ada titik panas atau hotspot di lokasi konsesi perkebunan sehingga kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di dalam konsesi atau di sekitarnya bisa dicegah sedini mungkin.  (Trop 01)