DPR RI Minta Menteri LHK Libatkan Perusahaan HPH Dalam Menanggulangi Covid-19

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar dimnta untuk mengajak perusahaan pemegang HPH ikut serta menanggulangi Covid-19. Foto: KLHK
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar dimnta untuk mengajak perusahaan pemegang HPH ikut serta menanggulangi Covid-19. Foto: KLHK

TROPIS.CO, JAKARTA – Komisi IV DPR RI minta agar Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya melibatkan dunia usaha dalam menanggulangi Covid-19.

Berkaitan dengan tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020, Komisi IV minta agar Menteri Siti segera memberikan usulan anggaran refocusing kegiatan dan realokasi anggaran, sebelum rapat kerja tanggal 15 April 2020.

Dalam Raker yang dipimpin Ketua Komisi IV, Sudin dari Fraksi PDI Perjuangan, dan hanya dihadiri perwakilan dari masing masing fraksi, Komisi IV merespon positif terhadap langkah yang sudah dilakukan Menteri Siti Nurbaya dan minta agar terus ditingkat dengan memperhatikan dampak Covid-19, khususnya terhadap masyarakat dan pelaku usaha baik di dalam maupun di sekitar kawasan hutan.

“Saya minta agar bantuan dapat difokuskan untuk petugas lapangan di bidang LHK, termasuk Masyarakat Peduli Api (MPA), Manggala Agni (MA), petugas sampah dan lain-lain,” ujar Sudin di Jakarta, Rabu (8/4/2020).

Baca juga: Petani Kota Baubau Apresiasi Penerapan Kartu Tani

Karenanya, Komisi IV minta agar Kementerian LHK mendorong perusahan pemegang IUPHHK-HA (Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Alam) dan IUPHHK-HT (Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanam) dan pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan, untuk ikut terlibat dalam menanggulangi Covid-19 ini.

Melalui dana CSR kalangan perusahaan tersebut diharapkan dapat berkontribusi dalam membantu alat pelindung diri (APD) serta bantuan sosial untuk memenuhi kebutuhan hidup jelang puasa dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 2020.

Terutama bagi para petugas yang mengabdikan dirinya di bidang lingkungan hidup dan kehutanan serta masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumnya Menteri Siti telah menyampaikan bahwa Kementerian yang dipimpinnya telah memberikan dukungan dalam penyediaan sarana dan prasarana, serta regulasi untuk percepatan penanganan dampak wabah Covid-19.

Upaya dan kebijakan lainnya juga telah dilaksanakan oleh masing-masing Eselon I sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Beberapa langkah yang telah berjalan, dijelaskan Siti Nurbaya, diantaranya regulasi terkait pengelolaan limbah B3 dan sampah rumah tangga dari penanganan Covid-19, penutupan kawasan konservasi untuk wisata.

“Langkah lainnya, KLHK telah melakukan sosialisasi pencegahan penyebaran Covid-19 melalui berbagai kanal,” kata Siti Nurbaya.

Dalam hal merespon arahan Bapak Presiden, kata Menteri dari Partai Nasdem ini, bahwa dalam empat bulan ke depan agar mendorong kegiatan padat karya dan ini sedang dilakukan.

“Kami juga sampaikan bagi mitra kerja KLHK dan dunia usaha agar menyesuaikan diri dengan kondisi ini, termasuk menerapkan prosedur pencegahan dan penanganan Covid-19 di lingkungan kerjanya,” tutur Menteri Siti.

Dampak wabah ini terhadap sosial ekonomi masyarakat juga memerlukan perhatian serius.

Untuk itu, KLHK melakukan berbagai kegiatan untuk menjaga keberlangsungan dunia usaha sektor kehutanan dengan stimulus ekonomi.

Baca juga: Tahun 2020, Kementan Targetkan 138 Unit Irigasi Perpipaan

Kemudian, mempertahankan kinerja Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) dengan percepatan offtaker produk untuk penerimaan gross margin dan pendapatan bagi KUPS sehingga kegiatan masyarakat tani hutan tidak stagnan.

Upaya mempercepat dukungan sarana ekonomi produktif bagi kelompok tani hutan atau KUPS juga dilakukan serta tetap menjaga dan mempertahankan kegiatan Pengembangan Perhutanan Sosial Nusantara atau “Bangpesona”.

Di tengah pandemi Covid-19, KLHK tetap menjaga produktivitas masyarakat dan aparat dalam upaya menjaga ketahanan nasional melalui langkah-langkah mengupayakan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Satuan Kerja KLHK tetap berlangsung dalam hal pelayanan umum, perizinan, pembinaan dan pengawasan serta penegakan hukum, melakukan modifikasi kegiatan pendidikan SKMA, mempercepat dan melakukan modifikasi kegiatan pelatihan KUPS dengan sistem virtual dan kombinasinya. (*)