Menteri Siti Nurbaya: Aparatur KLHK Pusat dan Daerah Harus Senyawa

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar berharap koordinasi dan kerja sama antara aparatur KLHK di pusat dan daerah terjalin dengan baik. Foto: KLHK
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar berharap koordinasi dan kerja sama antara aparatur KLHK di pusat dan daerah terjalin dengan baik. Foto: KLHK

TROPIS.CO, YOGYAKARTA – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar tegaskan bahwa aparatur Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pusat maupun daerah hendaknya senyawa dalam upaya mempercepat perwujudan program pengembangan lingkungan hidup dan kehutanan.

Pendapat itu disampaikannya dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) KLHK, di Yogyakarta, Sabtu (29/2/2020).

Dia menyatakan bahwa seluruh jajaran baik di pusat dan daerah yang mengurus lingkungan hidup dan kehutanan tidak boleh lagi saling terlepas dan unsur LHK di daerah harus bersenyawa dengan KLHK.

“Kementerian LHK dengan Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan di provinsi dan kabupaten/kota harus kompak bergerak bersama dan tidak boleh lagi bergerak sendiri-sendiri.”

”Lima tahun pertama berbagai langkah koreksi telah dilakukan, dan hasilnya mulai terlihat, namun tantangan kian berat karena perhatian masyarakat terkait LHK kian besar,” ujarnya.

“Untuk itu mulai sekarang yang namanya Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan di daerah adalah bagian penting dan bersenyawa dengan Kementerian LHK dalam hubungan pusat dan daerah.”

“Saya titip dan minta tolong betul dijaga tentang itu,” pesan Menteri Siti.

Dalam konteks hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang telah diatur dalam UU Pemda, pengelolaan lingkungan hidup dan Kehutanan menjadi hal terpenting yang jarang diperhatikan di tingkat tapak.

”Mulai sekarang kalau saya mengatakan LHK, maka itu termasuk unsur-unsur daerah harus bersama kita. Jangan pernah dipisahkan lagi, tidak boleh lagi saling terlepas,” ucap Menteri Siti.

Baca juga: Omnibus Law Percepat Investasi Berbasis Kelestarian Lingkungan

Termasuk dalam menyikapi dinamika pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja, diingatkan harus ada pemahaman yang tepat tentang subyek LHK, kebijakan, serta hal-hal yang secara nyata telah berlangsung.

“Untuk itu semua pihak terkait LHK baik pusat maupun daerah, harus mempelajari betul RUU ini dengan baik.”

”Sehingga antara KLHK dengan Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan di daerah harus bersenyawa dalam pemahaman justifikasi, teoritik, empirik, ataupun pada konteks perspektif untuk disampaikan dengan baik ke ruang publik,” tuturnya.

RUU Omnibus Law

Dalam rakernas itu, Siti juga mensosiolisasi RUU Omnibus Law Cipta Kerja Bidang LHK.

Setelah dua hari sebelumnya, Siti memaparkan Omnibus Law Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan ini di hadapan Komisi IV DPR RI di Senayan, Jakarta.

Dipertegas oleh Siti Nurbaya, semua unsur LHK baik pusat dan daerah harus mempelajari betul RUU ini dengan baik sehingga semuanya berada dalam pemahaman justifikasi, teoritik, empirik, ataupun pada konteks perspektif yang sama untuk menyampaikan informasi yang baik pada masyarakat terkait RUU Omnibus Law Bidang LHK.

Baca juga: RUU Omnibus Law Kurangi Obesitas Regulasi

Selanjutnya di sesi kedua, mengangkat tema NDC dan Carbon Pricing, dengan narasumber Dirjen PKTL, Staff Ahli Menteri bidang Industri dan Perdagangan Internasional, Dirjen KSDAE, Dirjen PSLB3 dan Kepala BLI.

Pada hari kedua atau hari terakhir Rakornas KLHK dilaksanakan tiga sesi lanjutan.

Sesi pertama mengangkat isu pengelolaan sampah dan limbah, dengan narasumber Dirjen PSLB3, Dirjen PPKL, Dirjen KSDAE, dan Dirjen PHLHK.

Pada sesi terakhir sebagai penutup, secara khusus akan mengangkat tema mengenai RUU Omnibus Law yang langsung dimoderatori Menteri LHK, dengan narasumber Sekjen KLHK, Prof. San Afri Awang, Prof. Hariadi Kartodihardjo, Prof. Mustofa Agung Sardjono, Prof. Asep Warlan Yusuf, dan Dr.Ir.Ilyas Assad. (*)