RUU Omnibus Law Kurangi Obesitas Regulasi

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menyatakan, Presiden memerintahkan kepada semua Menteri terkait untuk persiapan pelaksanaan dan harus menjamin bahwa UU akan berjalan dengan baik setelah diundangkan. Foto; KLHK
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menyatakan, Presiden memerintahkan kepada semua Menteri terkait untuk persiapan pelaksanaan dan harus menjamin bahwa UU akan berjalan dengan baik setelah diundangkan. Foto; KLHK

TROPIS.CO, JAKARTA – Rancangan Undang Undang (RUU) Omnibus Law lahir sebagai respon terhadap banyaknya peraturan yang saling mengikat dan dinilai menjadi salah satu penghambat investasi sehingga menjadikan Indonesia tertinggal jauh dari negara-negara lainnya di dunia meski memiliki potensi yang besar.

Pendapat tersebut disampaikan Sekretaris Menteri Koordinator (Sesmenko) Bidang Perekonomian Susiwijono di Jakarta, Rabu (26/2/2020).

“RUU ini untuk mengurangi obesitas regulasi, ada 43 ribu lebih peraturan yang saling mengikat, sehingga potensi investasi dan pengembangan usaha terganggu.”

“Karenanya butuh reformasi birokrasi dan ada sekitar 45,8 juta penduduk Indonesia yang masih butuh pekerjaan dan ini harus kita pikirkan bersama,” ungkapnya.

RUU Omnibus Law yang berkaitan dengan LHK terutama pada beberapa pasal dari UU 41 Tahun 1999, UU Nomor 32 Tahun 2009, dan UU Nomor 18 Tahun 2013.

Pada ketiga UU tersebut terdapat pasal yang dilakukan penyesuaian norma, penghapusan norma, dan penambahan norma baru dalam RUU Omnibus Law.

Baca juga: DPR Dukung RUU Ominibus Law Cipta Kerja LHK dengan Berbagai Catatan

Perubahan dari ketiga UU tersebut dan perpsektif implikasinya telah dijelaskan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Hidup dan Kehutanan (KLHK) Bambang Hendroyono dalam pertemuan para anggota DPR RI dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar beserta jajarannya.

“Saya mengapresiasi langkah Bu Menteri LHK yang dengan cepat mensosialisasikan ini dengan berbagai inisiatifnya.”

“Minggu depan, kami mulai menyosialisasikan RUU ini ke berbagai daerah,” ujar Susiwijono.

Staf Ahli Kemenko Ekonomi, Elen Setiadi, juga menambahkan bahwa RUU Cipta Kerja tetap mengedepankan perlindungan ekosistem lingkungan hidup dan kehutanan.

“AMDAL tetap ada dan sanksi pidana tidak hilang.”

“Secara nasional dalam UU omnibus law yang diharapkan adalah penyederhanakan perizinan, termasuk perlindungan untuk UMKM,” ungkapnya.

Sementara Menteri Siti Nurbaya menyikapi dukungan Komisi IV DPR terkait RUU Omnibus Law bidang LHK tetap dengan catatan-catatan kunci.

Antara lain, tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, akan tetap teguhnya menjaga lingkungan dan fungsi-fungsi alam terutama dalam life support system, prinsip eksternalitas dalam kaitan hubungan pusat daerah menyangkut unsur administrasi dalam refleksi kewenangan dan dalam hubungan pengelolaan lingkungan.

“Yang paling penting kesiapan pelaksanaan yang mendorong pemerintah secara simultan mengerjakan kesiapan peraturan pelaksanaan UU termasuk teknologi, kesiapan RTRW dan RDTR,” ujarnya.

Baca juga: Semua Investor Bisa Berinvestasi di Ibu Kota Baru

Perihal penegasan Wakil Ketua Komisi IV Dedy Mulyadi yang berulang kali menekankan kesiapan RDTR sebagai basis pelaksanaan yang harus sudah siap, ditegaskan Menteri Siti bahwa Presiden telah memberikan arahan yang jelas.

“Presiden memerintahkan kepada semua Menteri terkait untuk persiapan pelaksanaan dan harus menjamin bahwa UU akan berjalan dengan baik setelah diundangkan.”

“Tidak boleh ada jeda, karena tujuan utamanya adalah merespons kecepatan perubahan, sehingga harus cepat,” kata Menteri Siti.

“Hasil diskusi menyimpulkan dukungan secara umum dan akan terus digali bersama pasal demi pasal guna kelancaran pembahasan nanti di DPR.”

“Terimakasih atas diskusi awal ini, banyak catatan yang menjadi atensi kami di KLHK untuk terus dibahas.”

“Saya setuju juga untuk terus kita kupas pasal per pasal,” pungkas Menteri Siti Nurbaya. (*)