Dukungan Standardisasi untuk Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Sampah

Noer Adi Wardojo, Kepala Pusat Standardisasi Lingkungan dan Kehutanan, (tengah), menilai Indonesia telah bergerak menuju circular economy melalui tersedianya produk-produk plastik ramah lingkungan yang menggunakan ba han baku berupa plastik daur ulang domestik. Foto : KLHK
Noer Adi Wardojo, Kepala Pusat Standardisasi Lingkungan dan Kehutanan, (tengah), menilai Indonesia telah bergerak menuju circular economy melalui tersedianya produk-produk plastik ramah lingkungan yang menggunakan ba han baku berupa plastik daur ulang domestik. Foto : KLHK

TROPIS.CO, JAKARTA – Guna memperkuat pengelolaan sampah, penanganan sampah di laut dan pengelolaan sampah plastik pada lima destinasi pariwisata prioritas nasional, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) siap menerima inisiatif dan inovasi produk, teknologi dan layanan dari pihak bisnis, masyarakat, serta komunitas yang turut berkontribusi dalam menyelesaikan permasalahan tersebut.

Hal itu disampaikan Noer Adi Wardojo, Kepala Pusat Standardisasi Lingkungan dan Kehutanan, dalam Acara Dukungan Standardisasi untuk Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Sampah yang dilaksanakan di Media Center Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Kamis (13/2/2020).

“Saat ini bisnis baru jasa pengelolaan sampah yang terpadu dan lebih bertanggung jawab terus berkembang di Indonesia yang merupakan bentuk perbaikan pengelolaan sampah dari sumbernya dengan pendekatan bottom up.”

“Indonesia telah bergerak menuju circular economy melalui tersedianya produk-produk plastik ramah lingkungan yang menggunakan ba han baku berupa plastik daur ulang domestik,” tuturnya.

Baca juga: Menteri Siti Lantik Pejabat Baru KLHK

Inisiatif lain yang disampaikan dalam media briefing ini berkaitan dengan penanganan sampah laut dan residu.

“Dalam mengatasi residu sampah dari kegiatan pemilahan dan pengolahan, alternatif pengolahannya adalah teknologi pengolah sampah berbasis thermal yang saat ini telah tersedia di pasaran dengan kapasitas pengolahan skala kecil, menengah dan besar,” ujar Noer.

Ketiga inisiatif tersebut akan menjadi fokus penerapan Pusat Standardisasi Lingkungan dan Kehutanan KLHK dalam kaitannya dengan pengelolaan sampah untuk lima destinasi pariwisata prioritas yaitu Labuan Bajo, Danau Toba, Pantai Likupang, Borobudur, dan Pantai Mandalika.

Rencananya, Labuan Bajo terlebih dahulu akan menjadi fokus prioritas pelaksanaan di tahun 2020 ini.

Dalam rangka mempercepat penerapan Konsep Circular Economy di Indonesia, Pusat Standardisasi Lingkungan dan Kehutanan telah menyiapkan paket standar yang telah tersedia dan siap untuk dimanfaatkan oleh pemangku kepentingan dengan skema penilaian kesesuaian melalui pihak ketiga maupun jalur verifikasi serta registrasi di KLHK.

Pusat Standardisasi Lingkungan dan Kehutanan telah menyusun enam Standar Nasional Indonesia (SNI) Kriteria Ekolabel produk yang mengandung material daur ulang (Skema Ekolabel Tipe I) meliputi standar mengenai tas belanja plastik berbahan daur ulang; kertas cetak tanpa salut dan kertas multiguna (kertas fotokopi), kertas tisu untuk kebersihan, kertas kemas, furniture dan kaca lembaran.

Di dalam kriteria ekolabel tersebut menetapkan kriteria, ambang batas, metode uji atau verifikasi kandungan material daur ulang yang digunakan sebagai bahan baku.

Untuk Skema Ekolabel Tipe II, Pusat Standardisasi Lingkungan dan Kehutanan mengembangkan skema swadeklarasi yang diverifikasi secara independen oleh pihak ketiga.

Penerapan Skema Ekolabel swadeklarasi yang terverifikasi ini mendukung penerapan Peraturan Menteri LHK Nomor P 75/2019.

Produk yang sudah memenuhi kesesuaian terhadap SNI tersebut maupun yang memenuhi klaim berbahan daur ulang (recycle content), antara lain adalah produk tas belanja plastik (80 persen bahan daur ulang), kemasan deterjen, air minum dalam kemasan, kertas fotocopy, serta kertas kemas (100 persen serat daur ulang).

Standar tersebut dapat dimanfaatkan oleh para pihak dalam kerangka penanggulangan sampah di Indonesia.

“Pusat Standardisasi Lingkungan dan Kehutanan pada tahun 2020 akan menyusun standar experential ‘jasa pengelolaan sampah terpadu’ yang mengacu pada beberapa pola bisnis komunitas maupun perusahaan penyedia jasa tersebut, dan menyediakan skema registrasi incenerator skala kecil, sedang, dan besar.

Baca juga: Sebagai Komisaris PT Timah, Rustam Hendaknya Perankan Fungsi Kontrol

Skema registrasi tersebut juga merupakan bentuk peran Pustanlinghut sebagai anggota tim nasional penanganan sampah laut.

Media briefing ”Dukungan Standardisasi untuk Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Sampah” merupakan rangkaian kegiatan road to puncak peringatan HPSN 2020 pada tanggal 21 Februari 2020 bertema Indonesia Bersih, Indonesia Maju, Indonesia Sejahtera. (*)