KLHK Gelar Sosialisasi Pengelolaan Limbah B3 dan Limbah Non B3

Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah Limbah Baham Berbahaya dan Beracun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Vivien Ratnawati, resmi membuka Sosialisasi bertema
Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah Limbah Baham Berbahaya dan Beracun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Vivien Ratnawati, resmi membuka Sosialisasi bertema "Peluang dan Tantangan Pengelolaan Limbah B3 dan Limbah Non B3". Foto : KLHK

TROPIS.CO, MAKASSAR – Sosialisasi bertema “Peluang dan Tantangan Pengelolaan Limbah B3 dan Limbah Non B3” secara resmi dibuka oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah Limbah Baham Berbahaya dan Beracun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Vivien Ratnawati, digelar di Makassar, 9 hingga 10 Oktober 2019.

“Kegiatan sosialisasi ini untuk menindaklanjuti amanat Pasal 845 dan Pasal 846 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 18 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dimana salah satu tugas dan fungsi Direktorat Verifikasi Pengelolaan Limbah B3 dan Limbah Non B3 adalah melaksanakan bimbingan teknis Pengelolaan Limbah B3 melalui kegiatan “Sosialisasi Pengelolaan Limbah B3 dan Limbah Non B3,” ucap Vivien yang juga menjadi keynote speech dalam acara ini.

Menurutnya, kegiatan ini bertujuan memberikan pembinaan pengelolaan limbah B3 dari aspek teknis pengelolaan limbah B3.

Kedua, memberikan pemahaman tentang peluang dan tantangan pengelolaan limbah B3 dari kementerian/lembaga terkait.

Ketiga, mengetahui kisah sukses dari pengelolaan limbah B3.

Keempat, memutakhirkan informasi terbaru terkait isu mengenai impor limbah ilegal.

“Dengan pelaksanaan sosialisasi ini diharapkan meningkatnya pemahaman pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota serta pelaku usaha uang bergerak di bidang pengelolaan limbah B3.”

“Semoga dengan komitmen dan dukungan penuh dari seluruh pemangku kepentingan pengelolaan limbah B3 menjadi lebih baik dari sebelumnya,” ungkap Vivien dalam keterangan tertulisnya.

Kegiatan sosialisasi dihadiri sekitar 200 orang peserta, terdiri dari perwakilan dari unit terkait internal KLHK, instansi lingkungan hidup dari provinsi dan kabupaten/kota, industri yang bergerak di bidang pengelolaan limbah B3 dan industri penghasil limbah B3. (*)