Petani Sawit Butuh Keberlanjutan Harga CPO Naik

Narasumber dalam acara FGD Minyak Sawit Berkelanjutan: Diskusi Sawit Bagi Negeri Volume 4 dengan tema “Petani Butuh Keberlanjutan Harga CPO Naik” yang diadakan Media InfoSAWIT di Jakarta, Kamis (25/9/2019). Foto : Istimewa
Narasumber dalam acara FGD Minyak Sawit Berkelanjutan: Diskusi Sawit Bagi Negeri Volume 4 dengan tema “Petani Butuh Keberlanjutan Harga CPO Naik” yang diadakan Media InfoSAWIT di Jakarta, Kamis (25/9/2019). Foto : Istimewa

TROPIS.CO, JAKARTA – Harga minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) yang terus menurun telah menyebabkan banyak persoalan bagi industri minyak sawit nasional karena menimbulkan persoalan lanjutan bagi pengelolaan keberlanjutan yang dibutuhkan perkebunan kelapa sawit nasional.

Oleh sebab itu, dibutuhkan strategi nasional guna mencegah terjungkalnya harga jual CPO lebih lanjut.

Kondisi jatuhnya harga CPO yang berlarut-larut secara nyata telah memporakporandakan pengelolaan berkelanjutan yang sedang gencar dilakukan.

Harga jual CPO yang jatuh juga menyebabkan rendahnya harga jual tandan buah segar (TBS) yang dihasilkan petani kelapa sawit hingga terlambatnya pembayaran TBS yang dibeli pabrik kelapa sawit (PKS).

Ketidakpastian adanya pasar sebagai pembeli CPO pun menyebabkan muramnya bisnis minyak sawit belakangan ini.

Pasalnya, produk CPO yang berorientasi pasar ekspor ini juga diganjal dengan berbagai peraturan baru yang mempersulit penjualan CPO di negara tujuan ekspornya.

Alhasil, penyerapan pasar ekspor tidak bertumbuh dan menyebabkan jatuhnya harga jual CPO sehingga harga jual CPO saat ini sama dengan harga jual CPO tahun 1973 silam.

Ketergantungan CPO Indonesia terhadap pasar ekspor sudah menjadi momok menakutkan bagi industri minyak sawit nasional sejak dahulu kala karena kebutuhan penyerapan pasar domestik tidak kunjung memberikan banyak harapan.

Kendati ada terobosan akan penggunaan biodiesel bagi pasar domestik, tapi keberadaan pasar premium CPO juga tidak kunjung memberikan kepastian penyerapan optimal.

Padahal, pasar premium dibutuhkan untuk menaikkan permintaan pasar global CPO.

Pentingnya keseimbangan suplai dan permintaan pasar CPO, tentu saja menjadi bagian kebutuhan dari industri minyak sawit nasional itu sendiri dan menjadi masa depan bisnis minyak sawit nasional.

Guna terus mempertahankan pasar CPO di tingkat global, Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sepakat untuk tidak melakukan pungutan ekspor sawit sampai akhir tahun 2020.

Langkah ini diambil sebagai bentuk upaya dalam mempertahankan harga CPO global yang dampaknya tentu saja secara langsung akan dirasakan petani kelapa sawit nasional.

Apalagi harga CPO global masih tercatat berfluktuatif dan pungutan baru akan diberlakukan apabila ada kepastian harga akan naik.

Direktur BPDPKS Herdrajat Natawijaya mengatakan, pihaknya telah melaporkan keputusan tersebut kepada Presiden.

“Kita percaya begitu dikenakan pungutan 50 persen tersebut harga akan turun,” ucapnya.

“Artinya para petani atau produsen kelapa sawit akan menerima harga lebih rendah lagi,” katanya saat menjadi narasumber dalam acara FGD Minyak Sawit Berkelanjutan: Diskusi Sawit Bagi Negeri Volume 4 dengan tema “Petani Butuh Keberlanjutan Harga CPO Naik” yang diadakan Media InfoSAWIT di Jakarta, Kamis (25/9/2019).

Kemungkinan besar pemberlakuan pungutan yang paling tepat yaitu ketika B30 akan efektif berjalan pada 1 Januari 2020.

Pada saat itu akan terjadi kenaikan penggunaan CPO karena volume penggunaan CPO untuk B30 akan bertambah sekitar 3 juta ton dibandingkan saat digunakan sebagai B20.

Sementara Guntur Cahyo Prabowo dari Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) mengungkapkan, pihaknya mencoba untuk menyinergikan pengembangan praktik minyak sawit berkelanjutan di tingkat petani dengan pelaku usaha.

Harapannya dengan cara itu bakal bisa membantu petani dalam memangkas rantai pasok perdagangan TBS sawit sehingga pembelian harga tingkat petani tidak dilakukan pihak ketiga (perantara) sebab cara demikian berdampak pada terpangkasnya harga.

Sebab itu dengan menerapkan skim berkelanjutan, petani bisa memiliki kesempatan untuk akses informasi dan penjualan langsung ke pabrik kelapa sawit.

Kendati sertifikasi mungkin bukan satu-satunya jawaban atas masalah tersebut, namun sertifikasi minyak sawit berkelanjutan itu dapat dijadikan salah satu alternatif guna membuka akses untuk petani sawit swadaya, terutama akses terhadap kemitraan pengolahan TBS bersertifikat yang dihasilkan oleh petani swadaya.

“Selain akses pasar, peluang dukungan peningkatan kapasitas dari pabrik dan pula pihak lain seperti pemerintah juga terbuka cukup lebar,” katanya.

Tercatat hingga saat ini sudah ada sekitar 30 kelompok petani swadaya bersertifikat
RSPO.

Namun jika dibandingkan dengan jumlah total luas lahan yang dikelola oleh petani swadaya di Indonesia maka pencapaian ini jauh.

Untuk itu, sangat penting dilakukan mengakselerasi implementasi standar minyak sawit berkelanjutan.

Sekadar catatan sampai saat ini sebanyak 20% dari total pasokan minyak sawit di dunia sudah tersertifikat minyak sawit berkelanjutan versi RSPO.

Dimana sebanyak 55 persen berasal dari minyak sawit berkelanjutan asal Indonesia.

Sementara untuk jumlah petani sawit swadaya dan plasma yang tersertifikat mencapai 0,15 persen dari total minyak sawit berkelanjutan, dimana banyaknya petani sawit swadaya sejumlah 3.371 petani dan petani plasma sekitar 117.673 petani.

Dikatakan Guntur, masalah masih lambatnya penerimaan sertifikat minyak sawit
berkelanjutan untuk petani lantaran masih terkait dengan biaya yang mesti dipenuhi
untuk memenuhi proses sertifikasi.

“Sebab itu butuh pihak ketiga supaya bisa berjalan,” kata Guntur.

Produksi CSPO

Sekadar catatan, produksi Certified Sustainable Palm Oil (CSPO) asal Indonesia per
bulan Juni 2019 mencapai 7.819.243 ton yang berasal dari sebanyak 195 pabrik kelapa sawit (PKS) bersertifikat.

Angka itu, belum memperhitungkan PKS independen dan volume CPO Indonesia bersertifikat RSPO per bulan Juni 2019 tersebut melonjak dibanding data per
bulan Juni 2018 yang tercatat sebanyak 6.372.147 ton.

Sekretaris Jenderal Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) Mansuetus Darto, mencatat,
pengembangan petani kelapa sawit swadaya masih belum tersentuh pemerintah,
padahal jumlah petani sawit swadaya di Indonesia cukup banyak.

Darto mengakui, sampai saat ini kemunculan kebijakan yang berpotensi bisa membantu pengembangan petani kelapa sawit swadaya masih belum maksimal, seperti Inpres Nomor 8  Tahun 2018.

Dalam Inpres ini, Presiden meminta untuk melakukan evaluasi izin-izin sawit yang
sudah dikeluarkan bagi koorporasi serta melakukan pemetaan perkebunan rakyat,
peningkatan sumber daya manusia (SDM), revitalisasi kelembagaan tani, dan alokasi
20 persen dari kawasan hutan.

Sayangnya, Inpres ini tidak berjalan sehingga petani tidak memperoleh manfaat sejak Inpres ini dikeluarkan oleh Presiden.

Dampaknya, petani sawit masih saja memperoleh produktivitas rendah akibat kesulitan mengakses pupuk, sarana prasarana yang buruk, dan mayoritas petani masih menjual hasil produksinya ke tengkulak dengan harga yang sangat murah.

“Di samping itu, harga TBS milik petani masih ditentukan oleh hukum pasar dan belum adanya model perlindungan harga petani dari gejolak pasar sebagaimana diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani,” kata Darto.

Sementara Kepala Sekretariat Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) Azis Hidayat
mengatakan, penerapa skim ISPO di tingkat pelaku kelapa sawit baik pelaku usaha,
pemerintah, dan petani terus meningkat.

Kondisi ini tentu saja berdampak pada citra kelapa sawit Indonesia di pasar global, yang secara tidak langsung akan berpengaruh pada menguatnya harga.

Apalagi penerapan skim ISPO merupakan skim mandatori yang harus dipatuhi seluruh pelaku perkebunan kelapa sawit di Indonesia tidak terkecuali petani.

Sampai Agustus 2019 sertifikat ISPO yang telah terbit sebanyak 566 (556 perusahaan, enam Koperasi Swadaya, dan empat KUD Plasma) dengan luas total areal 5.185.544 hektare.

Tanaman enghasilkan seluas 2,961.293 hektare, total produksi TBS 56.650.844 ton setahun dan CPO 12.260.641 ton per tahun.

Produktivitas 19,07 ton per hektare dan rendemen rata-rata 21,70 persen.

Lantas ada terdiri dari perusahaan swasta 508 bersertifikat dengan luas areal 4.896.546 hektare ( 63 persen hektare dari luas total 7,788 juta hektare); PTP Nusantara 48 sertifikat, dengan luas areal 282.762 hektare (40 persen dari luas total 713 ribu hektare); dan Koperasi Pekebun Plasma Swadaya ada 10 sertifikat seluas 6.236 hektare (0,107 persen dari luas total 5,807 juta hektare).

“Implementasi percepatan sertifikasi ISPO telah menunjukkan hasil yang signifikan dan telah melampaui target Sertifikasi ISPO tahun 2019 seluas 5 juta hektare,” tutur Azis.

Terkait realisasi sertifikasi ISPO bagi pekebun yang masih rendah, disebabkan beberapa masalah utama, antara lain, aspek legalitas atau kepemilikan lahan yang sebagian besar berupa Surat Keterangan Tanah (SKT), sebagian areal terindikasi masuk kawasan hutan, pengurusan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB), keengganan membentuk koperasi pekebun, dan masalah pendanaan (pra kondisi dan biaya audit).

Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Perkebunan/Komisi ISPO
berupaya untuk meyakinkan semua pihak (kementerian dan lembaga terkait) agar
lebih meningkatkan komitmen untuk bersama-sama mendukung kebijakan percepatan sertifikasi ISPO dan melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit.

Selain hal tersebut, Komisi ISPO juga mengusulkan agar biaya pra kondisi dan audit
ISPO untuk Pekebun bisa mendapat dukungan dari Badan Pengelolaan Dana
Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Alokasi dukungan dari BPDPKS itu diharapkan dapat membantu untuk menyelesaikan persoalan-persoalan kelapa sawit pekebun, mulai dari pelatihan, pendampingan saat pra kondisi, pembentukan kelembagaan, hingga proses mendapatkan Sertifikat ISPO dan bermitra dengan perusahaan besar. (*)