BKSDA Jakarta Lepasliarkan Satwa Dilindungi di TNGHS

Kepala BKSD Jakarta Ahmad Munawir (pertama dari kanan) dan Kepala Balai TNGHS Awen Supranata (kedua dari kanan) secara simbolis melepasliarkan ular sanca ke habitatnya di kawasan TNGHS. Foto : KLHK
Kepala BKSD Jakarta Ahmad Munawir (pertama dari kanan) dan Kepala Balai TNGHS Awen Supranata (kedua dari kanan) secara simbolis melepasliarkan ular sanca ke habitatnya di kawasan TNGHS. Foto : KLHK

TROPIS.CO, SUKABUMI – Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (Ditjen KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), melalui Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jakarta, mewujudkan dan mengimplementasikan aksi nyata penyelamatan satwa liar yang dilindungi ke habitat aslinya.

BKSDA Jakarta telah melepasliarkan sejumlah hewan liar, yang selama ini ditangani oleh Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Tegal Alur, ke Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) di Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (25/9/2019).

Acara pelepasliaran hewan ini dihadiri Kepala BKSD Jakarta Ahmad Munawir dan Kepala Balai TNGHS Awen Supranata selaku pemangku kepentingan setempat.

Satwa langka yang dilindungi dan dilepasliarkan itu terdiri dari tersebut dari lima ekor kucing hutan atau kuwuk (Prionailurus bengalensis), satu ekor ular sanca bodo (Python bivittatus), 10 ekor ular sanca batik (Python reticulatus), dan dua ekor musang pandan (Paraddoxurus hermaphroditus).

Keempat jenis satwa yang dilepasliarkan merupakan satwa hasil penyerahan masyarakat ke Balai KSDA Jakarta dari bulan Januari hingga September 2019 melalui Call Centre Balai KSDA Jakarta.

Hewan-hewan tersebut berasal dari Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Tegal Alur, merupakan lembaga konservasi khusus yang dikelola oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

PPS Tegal Alur merupakan tempat untuk melakukan kegiatan pemeliharaan satwa hasil sitaan atau temuan atau penyerahan dari masyarakat yang pengelolaannya bersifat sementara sebelum adanya penetapan penyaluran satwa (animal disposal) lebih lanjut oleh pemerintah.

Satwa langka yang dilindungi dan dilepasliarkan itu terdiri dari tersebut dari lima ekor kucing hutan atau kuwuk (Prionailurus bengalensis), satu ekor ular sanca bodo (Python bivittatus), 10 ekor ular sanca batik (Python reticulatus), dan dua ekor musang pandan (Paraddoxurus hermaphroditus). Foto : KLHK
Satwa langka yang dilindungi dan dilepasliarkan itu terdiri dari tersebut dari lima ekor kucing hutan atau kuwuk (Prionailurus bengalensis), satu ekor ular sanca bodo (Python bivittatus), 10 ekor ular sanca batik (Python reticulatus), dan dua ekor musang pandan (Paraddoxurus hermaphroditus). Foto : KLHK

Saat ini, terdapat kurang lebih 148 ekor satwa liar yang sedang di pelihara dan dirawat di PPS Tegal Alur dari hasil sitaan, temuan dan penyerahan masyarakat.

Pelepasliaran merupakan salah satu bentuk dari upaya penyelamatan satwa kembali ke habitat aslinya di TNGHS yang merupakan salah satu kawasan konservasi yang berada di Jawa Barat, dengan luasan ± 87,699 hektare.

Kawasan TNGHS memiliki keanekaragaman hayati yang cukup tinggi dan beragam, baik jenis reptil, mamalia, dan aves sehingga jenis-jenis satwa yang akan dilepasliarkan dari PPS Tegal Alur adalah satwa-satwa yang memiliki habitat di kawasan TNGHS.

Lokasi pelepasliaran ular sanca, kucing hutan, dan musang pandan dilakukan di wilayah kerja Resort Cinantaja Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah 3 Sukabumi Balai TNGHS, bertempat di area zona inti kawasan TNGHS (hulu sungai Citapos dan Cigandasoli).

Penentuan lokasi pelepasliaran didasarkan oleh ketersedian pakan dan minimnya predator.

Secara keseluruhan rencana translokasi untuk pelepasliaran ular sanca, kucing hutan, dan musang pandan telah dipersiapkan dengan baik, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan prosedur pelepasliaran satwa ke habitat aslinya.

Pelaksanaan ini juga dilakukan atas dasar persetujuan Dirjen KSDAE melalui surat nomor : S.514/KSDAE/KKH/KSA.2/7/2019 tanggal 15 Juli 2019. (*)