Indonesia Perlu 100.000 Teknisi RAC Andal

Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kementerian Ketenagakerjaan Bambang Satrio Lelono (kiri) menandatangani kerja sama dengan Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Ruandha Agung Sugardiman guna memenuhi kebutuhan akan teknisi RAC yang berkompeten. Foto : Rin/TROPIS.CO
Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kementerian Ketenagakerjaan Bambang Satrio Lelono (kiri) menandatangani kerja sama dengan Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Ruandha Agung Sugardiman guna memenuhi kebutuhan akan teknisi RAC yang berkompeten. Foto : Rin/TROPIS.CO

TROPIS.CO, JAKARTA – Terjadinya pemanasan global yang meningkat seperti saat ini, menyebabkan suhu udara yang sejuk menjadi kebutuhan primer.

Akibatnya penggunaan air conditioning (AC) pun kian bertambah.

Diperkirakan saat ini untuk rumah tangga saja penggunaan AC sudah mencapai 20 juta unit.

Populasi AC ini tentu akan terus meningkat.

Sayangnya bahan pendingin (refrigeran) AC yaitu HCFC bersifat mudah terbakar, beracun, dan berbahaya bagi lingkungan.

Apabila tidak ditangani dengan benar, zat kimia ini dapat terlepas ke udara dan merusak lapisan ozon.

Rusaknya lapisan ozon stratosfer ini akan berdampak buruk bagi kesehatan, seperti terjadinya gangguan pada janin, pertumbuhan anak, dan merupakan faktor risiko terjadinya kanker kulit.

Kondisi pertanian dan perikanan juga akan terkena imbasnya.

Untuk itu diperlukan teknisi AC (RAC) yang kompeten dan bersertifikat.

Guna memenuhi kebutuhan akan teknisi RAC yang berkompeten, Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No.41/2019 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Kategori Konstruksi Golongan Pokok Konstruksi Khusus pada Jabatan Kerja Teknisi Refrigerasi dan Tata Udara.

“Diperlukan sekitar 100 ribu teknisi RAC yang bersertifikat dalam rangka melindungi lapisan ozon kita.”

“Saat ini ada sekitar 20 juta AC di perumahan.”

“Belum lagi yang di perkantoran, perhotelan, pergudangan, dan lainnya. Populasi AC ini tentu akan bertambah,” terang Dr. Ir. Ruandha Agung Sugardiman, M.Sc., Direktur Jenderal  Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (17/72019).

Untuk melaksanakan pelatihan ini KLHK menggandeng Kementerian Ketenagakerjaan dengan 305 Balai Latihan Kerja (BLK) yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia.

“Tidak semua BLK memiliki kejuruan teknik pendingin, tetapi beberapa BLK kami sudah melaksanakan pelatihan untuk teknisi pendingin ini. Kami tentu akan petakan dulu kebutuhannya.”

“Dengan kerja sama ini pelatihan akan semakin masif.”

“Kami siap melatih instruktur dan teknisi, dan semoga kebutuhan Indonesia akan teknisi RAC yang bersertifikat dapat terpenuhi.”

“Ini membuka peluang kerja yang luar biasa,” papar Bambang Satrio Lelono, Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kementerian Ketenagakerjaan RI, usai penandatanganan kerja sama tersebut.

Pelatihan ini menjadi kesempatan bagi tenaga kerja Indonesia untuk meningkatkan standar kualitas kerja yang tentunya akan dapat memperbaiki kondisi ekonomi.

Dengan kompetensi yang memadai pendapatan para teknisi RAC ini bisa naik dua hingga lima kali upah minimum regional (UMR).

Selain itu pelatihan ini juga selaras dengan Visi Indonesia Presiden Joko Widodo, terutama mengenai penguatan kemampuan sumber daya manusia. (rin)