Bupati Minta Kewenangan Kehutanan Kembalikan ke Kabupaten

Dalam Refleksi dan Proyek Pembangunan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Regional Sulawesi Maluku, kalangan Bupati minta UU 23/2014 direview. Foto : Istimewa
Dalam Refleksi dan Proyek Pembangunan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Regional Sulawesi Maluku, kalangan Bupati minta UU 23/2014 direview. Foto : Istimewa

TROPIS.CO, JAKARTA – Sejumlah pemerintah daerah minta agar pemerintah pusat untuk melakukan review trerhadap Undang Undang No 23/2014, khususnya terkait dengan kewenangan pengelolaan kawasan hutan.

Permintaan ini bergema saat dilangsungkan Refleksi dan Proyek Pembangunan lingkungan Hidup dan Kehutanan Ekoregion (P3E) Sulawesi dan Maluku di Jakarta Convention Center (JCC), akhir pekan kemarin.

Kegiatan dibuka oleh Staf Ahli Menteri Bidang Industri dan Perdagangan Internasional, Laksmi Dhewanti, menghadirkan Kepala P3E Sulawesi dan Maluku Darhamsyah, Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah, Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo, dan Sekretarids Kota Ambon, Antoni Gustaf Latuheru.

Reflkeksi ini merupakan rangkaian kegiatan Pekan Lingkungan Hidup dan Kehutanan 2019.

Sejumlah alasan dikemukakan Nelson Pomalingo yang hadir sebagai nara sumber merupakan representasi pemerintahan kabupaten.

Dan salah satunya disebutkan Nelson, lantaran jauh rentang kendali, hingga kondisi pengawasan tidak optimal karena terbatasnya sumberdaya.

Rendahnya pengawasan, telah berakibat pada tingginya eksploitasi tanpa ijin yang berdampak pada kerusakan dan pencemaran lingkungan.

Kondisi dirasakan langsung oleh masyarakat di9 daerah karena adanya pihak pihak yang tak bertanggungjawab.

“Menyimak kondisi yang berkembang, perlu dilakukan review terhadap UU 23/2014 terkait kewenangan pengelolaan hutan dan berkenan kiranya pengelolaannya di kembalikan menjadi urusan daerah kabupaten dan kota,” ujar Nelson lagi, sembari menambahkan, artinya tidak lagi menjadi kewenangan provinsi.

Kegiatan refleksi dan Proyeksi Pembangunan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Ekoregion (P3E) Sulawesi dan Maluku ini, dimaksudkan untuk dapat memberikan gambaran korelasi antara kondisi dan permasalahan lingkungan hidup dan kehutanan serta tantangan dan hambatan yang di hadapi daerah dalam terkait kewenangan yang diberikan kepada daerah.

Selain juga dimaksudkan sebagai refleksi dari peran kelembagaan KLHK (P3E dan UPT KLHK) di daerah dalam membantu daerah menjalankan amanat peraturan perundang undangan serta dalam menyelesaikan permasalahan, hambatan dan tantangan yang di hadapi. (*)