KLHK Bentuk Tim Multi Usaha Kehutanan

Prof Dodik Ridho Nurachmat mengakui bahwa potensi non kayu pada kawasan hutan produksi belum dimanfaatkan optimal, karena perusahaan pemegang konsesi masih berorientasi pada pemanfaatan potensi kayu. Foto : Istimewa
Prof Dodik Ridho Nurachmat mengakui bahwa potensi non kayu pada kawasan hutan produksi belum dimanfaatkan optimal, karena perusahaan pemegang konsesi masih berorientasi pada pemanfaatan potensi kayu. Foto : Istimewa

TROPIS.CO, JAKARTA – Pakar kehutanan yang juga Wakil Rektor Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof Dodik Ridho Nurachmat, ditunjuk Menteri Lingkungan hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menjadi Ketua Tim Pengkajian Multi Usaha Kehutanan.

Pengangkatan itu disampaikan Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lesrari Hilman Nugroho saat dilangsungkan Sosialisasi Silvikultur Intensif (Silin) di Jakarta, Jumat (14/6/2019).

Hilman mengatakan, dibentuknya Tim kajian Multi Usaha Kehutanan untuk mengoptimalkan pemanfaatan  potensi hutan produksi non kayu pada hutan produksi.

“Bila Prof Naim sebagai Ketua Tim Kajian  Silin, Prof Dodik menjadi Ketua Tim Kajian Multi Usaha Kehutanan,” ujar Hilman Nugroho.

Tugas dari Tim Kajian ini melakukan kajian berbagai potensi hutan non kayu, termasuk jasa lingkungan yang selama ini belum dikembangkan secara optimal.

Prof Dodik mengakui bahwa potensi non kayu pada kawasan hutan produksi belum dimanfaatkan optimal, karena perusahaan pemegang konsesi masih berorientasi pada pemanfaatan potensi kayu.

Ke depan, dengan mulai diterapkannya sistem Silin pada pemanfaatan dan pengelolaan hutan produksi  yang membutuhkan biaya relatif besar maka perlu dikembangkan multi usaha kehutanan dengan melibatkan masyarakat sekitar hutan agar potensi hutan mampu memberikan nilai tambah.

Langkah awal agar gerakan multi usaha ini bisa diaplikasikan kalangan pemegang izin maka diperlukan sejumlah revisi terhadap kebijakan yang berkaitan dengan pengelolaan hutan alam dan hutan tanaman.

Revisi ini penting karena izin usaha pemanfaatan hutan harus diarahkan pengelolaannya sebagai multi usaha kehutanan yang dituangkan dalam satu rencana pengelolaan hutan terpadu.

“Pemberian izin multi usaha kehutanan memungkinkan terwujudnya optimalisasi pemanfaatan sumber daya hutan sesuai dengan karakteristik biofisik, sosial, ekonomi, dan budaya,” tutur Dodik.

Penerapan multi usaha ini juga bakal meningkatkan akuntabilitas dan pengawasan dalam upaya pemanfaatan hutan.

Menghindari adanya tumpang tindih perizinan pada lahan hutan yang sama dan tidak terjadi adanya izin di atas izin.

Bahkan, potensi konflik dalam pemanfaatan hutan pun bisa diturunkan.

“Mereka itu punya kepentingan beragam yang dapat diakomodir dalam izin multi usaha kehutanan,” pungkas Prof Dodik. (*)