Sudah Terbentuk 677 Unit KPH

Direktur Rencana Penggunaan dan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan Roosi Tjandrakirana mengakui, persoalan yang dihadapi dalam operasionalisasi KPH adalah masih terbatasnya anggaran dan sumber daya manusia (SDM). Foto : Andeska/TROPIS.CO
Direktur Rencana Penggunaan dan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan Roosi Tjandrakirana mengakui, persoalan yang dihadapi dalam operasionalisasi KPH adalah masih terbatasnya anggaran dan sumber daya manusia (SDM). Foto : Andeska/TROPIS.CO

TROPIS.CO, JAKARTA – Direktorat Jenderal Planologi dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah sukses membentuk dan mengukuhkan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) sebanyak 677 unit.

Hal ini melebihi target yang direnacanakan dalam Rencana Pembangunan Jangaka Menengah Nasional (RPJMN).

Direktur Rencana Penggunaan dan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan Roosi Tjandrakirana mengatakan, dari 677 unit KPH itu terdiri atas 530 unit KPH Produksi, KPH Lindung, dan 147 unit lainnya adalah KPH konservasi non taman nasional.

Dari 530 unit KPH ini, sebanyak 347 unit adalah KPHP, sisanya 183 unit KPHL yang posisinya tersebar di hampir semua provinsi dengan yang variatif.

“KPH terkecil, itu KPHP Kupang Kota, hanya seluas 1500 hektare, terluas KPHP Malinau, Kalimantan Barat, sekitar 2,688 juta hektare lebih,” ucap Roosi lagi.

Sebagian besar dari unit KPH ini sudah memiliki kelembagaan dan rencana pengelolaan hutan jangka panjang dan jangka pendek.

“Bahkan sebagian diantaranya sudah memiliki strategi bisnis, “kata Roosi dalam percakapan dengan TROPIS.CO di Jakarta, belum lama ini.

Roosi menjelaskan, kendati jumlah KPH itu sudah melebihi yang diinginkan RPJMN, tapi bila ada usul dari pemerintah provinsi untuk menambah unit KPH di wilayahnya maka kemungkinan penambahan masih dilakukan.

“Semuanya tergantung usul dari pemerintah provinsi karena mereka yang menyiapkan anggaran dan sumber daya manusia,” jelasnya.

Namun Roosi mengakui, persoalan yang dihadapi dalam operasionalisasi KPH adalah masih terbatasnya anggaran dan sumber daya manusia (SDM).

Akibatnya ada KPH yang dipimpin pejabat yang tidak memiliki kompetensi.

Pembangunan KPH ditingkat tapak merupakan amanat Undang Undang Nomor 41/Tahun 1999 tentang Kehutanan, tepatnya di pasal 17 yang intinya mengharuskan pengelolaan hutan di provinsi, kabupaten/kota, dan wilayah.

Maksungnya agar pengelolaan hutan bisa efisien dan hutan lebih lestari dan keberadaan KPH adalah cermin kehadiran pemerintah di tingkat tapak.

Keberadaan KPH bisa berperan sebagai.lembaga kontrol agar deforestasi, degradasi hutan, konflik tenurial bisa ditekan sekecil mungkin.

Selain itu, adanya KPH di tingkat tapak maka keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan hutan bisa lebih tinggi.

Mereka bisa dilibatkan sebagai peserta kelompok dalam.program Perhutanan Sosial, dan.mitra KPH dalam mengelola areal KPH yang belum dibebani izin. (*)