Komodo yang Didagangkan Ilegal dari Flores Utara

Secara alami satwa komodo menyebar di kawasan Taman Nasional Komodo dan di daratan Pulau Flores. Foto : Kedai Pena
Secara alami satwa komodo menyebar di kawasan Taman Nasional Komodo dan di daratan Pulau Flores. Foto : Kedai Pena

TROPIS.CO, JAKARTA – Sebanyak enam ekor komodo (Varanus komodoensis) yang diperdagangkan secara ilegal pada Maret lalu, ternyata bukan dari Taman Nasional Komodo melainkan dari Flores Utara.

Direktur Jenderal Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Wiratno mempertegas itu dalam.keterang pers di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jakarta, awal pekan ini.

“Jadi sangat jelas tak perlu dipersoalkan lagi bahwa hasil penelitian DNA membuktikan bahwa komodo itu bukanlah dari Taman Nasional Komodo melainkan dari Flores Utara,” tutur Wiratno.

Penelitian DNA atas keenam komodo itu dilakukan dipenghujung April kemarin oleh Laboratorium Genetika Bidang Zoologi Pusat Penelitian Biologi, Lembaga Ilmu Penelitian Indonesia atau LIPI.

Dikatakan Wiratno, uji DNA tersebut dilakukan melalui pembandingan antara DNA sampel darah dari enam ekor komodo tersebut dengan delapan haplotipe Control Region(CR) 1 yang telah diketahui berdasarkan penelitian LIPI sebelumnya.

“Keenam sampel darah komodo itu mempunyai haplotip yang khas di populasi Flores Utara dengan jumlah 88% dari sampel populasi penelitian sebelumnya,” ujar Wiratno.

Haplotipe itu, lanjut Dirjen KSDAE itu , ditemukan juga di Flores Barat.

Namun hanya dalam jumlah sangat kecil, kurang dari 2,5 persen dari sampel populasi penelitian sebelumnya.

“Hasil uji coba DNA tersebut, juga menunjukan ke enam ekor komodo itu, berjenis kelamin betina.”

Secara alami satwa komodo menyebar di kawasan Taman Nasional Komodo dan di daratan Pulau Flores.

Berdasarkan monitoring tahun 2018, di kawasan TN Komodo diperkirakan terdapat 2.897 ekor komodo.

Semuanya tersebar di lima pulau besar, yakni Pulau Komodo sebanyak 1.727 ekor, Pulau Rinca 1.049 ekor, Pulau Padar enam ekor, Pulau Gilimotang 58 ekor, dan di Pulau Nusa Kode 57 ekor.

Berdasarkan pengamatan dengan menggunakan camera trap dilakukan Balai Besar konservasi sumbet daya alam NTT, di daratan Flores didapatkan sejumlah komodo yang masing masing di CA Wae Wuul terdapat empat hingga 14 ekor, Pulau Ontoloe (TWA Riung 17 pulau) dua sampai enam ekor. Hutan Lindung Potac ada enam ekor dan Pulau Longos 11 ekor.

“Keenam ekor komodo itu, bila nantinya, setelah ada penetapan Pengadilan Tinggi Jawa Timur, kemungkinan akan dilepas liarkan ke Pulau Ontoloe di TWA Riung 17 pulau, Ksbupaten Ngada,” jelas Wiratno lagi.

Pada saat kasus perdagangan komodo ilegal ini masih ditangani Kemen LHK Mabes Polri, Polda Jawa Timur dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur. (*)